Show simple item record

dc.contributor.advisorH. Bagya Agung Prabowo SH., M.Hum
dc.contributor.authorYunita
dc.date.accessioned2022-04-01T01:16:08Z
dc.date.available2022-04-01T01:16:08Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36905
dc.description.abstractFungsi utama bank yaitu perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yaitu bank memiliki kegiatan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) kepada masyarakat. Salah satu fasilitas yang disediakan bank adalah ATM. ATM adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan tanpa perlu dilayani teller manusia. ATM bersama merupakan ATM yang disediakan oleh PT. Artajasa Pembayaran Elektronis yang mempunyai hubungan hukum dengan pihak bank. BRI Unit Wates Kota salah satu bank yang memiliki fasilitas ATM Bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna ATM Bersama dan Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah bank BRI Unit Wates Kota. Metode yang digunakan yuridis normatif, yaitu metode yang digunakan untuk melihat permasalahan berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang tertulis yang berlaku di masyarakat. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak bank BRI Unit wates Kota. Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan pihak Bank BRI Unit Wates Kota dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum nasabah pengguna ATM Bersama masih lemah karena dalam kasus ini menurut pihak Bank BRI Unit Wates Kota yang harus bertanggung jawab adalah PT. Artajasa Pembayaran Elektronis. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah pengguna ATM Bersama bisa dilakukan dengan jalur litigasi (pengadilan) maupun jalur Non litigasi (lembaga penyelesaian diluar pengadilan). Nasabah dalam kasus ini lebih banyak menggunakan jalur Non litigasi karena lebih murah, cepat, dan praktis. Penyelesaian sengketa yang dimaksud ke lembaga penjamin simpanan (LPS) dan jalur Non litigasi yang dimaksud adalah Lembaga Mediasi Perbankan maupun Lembaga Mediasi Perbankan. Kata kunci: Bank, ATM Bersamaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBank, ATM Bersamaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pemegang ATM Bersama Dalam Perjanjian Autodebet Pada Bank BRI Unit Wates Kotaen_US
dc.Identifier.NIM08410098


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record