Tindak Pidana Kesusilaan Sihabudin Rauf Bin Rauf (Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1682/PID.B/2006/PN.PLG)
Abstract
Penulis dalam menulis tugas akhir hukum melakukan studi kasus hukum terhadap
tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh terdakwa Sihabudin Rauf bin Rauf
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1682/Pid.B/2006/PN.PLG).
Penulis memilih kasus ini karena terdakwa adalah tokoh politik di kota Palembang
dan dalam penyelesaian perkara pidananya terdapat banyak keganjilan terutama
pertimbangan hukum dari majelis hakim dan pengabaian fakta hukum dari majelis
hakim.Saksi korban Nyimas Ledydayanti pada tanggal 7 Mei 2005 telah diperkosa
oleh terdakwa yang dalam keadaan pingsan atau tidak sadarkan diri di Hotel Selatan
Palembang, akibat dari perbuatan itu saksi korban hamil dan melahirkan seorang anak
perempuan pada tanggal 31 Januari 2006 yang bernama Olivia Alexandra Zahara
Nuraini. Dalam perkara ini tidak ada saksi yang melihat kebersamaan saksi korban
dengan terdakwa dan mengajaknya ke hotel, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan Tes
DNA yang dilakukan oleh ahli dr. Herawati Sudoyo, Ph.D diketahui bahwa terdakwa
merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh saksi korban dengan
keakuratan 99,999%. Akan tetapi, dalam pertimbangan hukum majelis hakim, majelis
mengabaikan fakta tersebut dan dalam amar putusannnya menyatakan terdakwa tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 286 KUHP, padahal diketahui
dari fakta-fakta tersebut, seharusnya majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa
terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 286 KUHP.Berdasarkan
analisis hukum penulis, diperoleh kesimpulan bahwa terdakwa telah memenuhi
semua unsur delik dalam Pasal 286 KUHP, karena keterangan terdakwa yang
mengatakan hal itu semua adalah fitnah dan hasil rekayasa tidak dapat dibuktikan,
sebaliknya pengakuan saksi korban yang mengatakan bahwa dirinya telah diperkosa
oleh terdakwa dan melahirkan seorang anak perempuan dikuatkan oleh keterangan
ahli dr. Herawati Sudoyo, Ph.D yang tercantun dalam laporan hasil pemeriksaan Tes
DNA. Adanya persesuaian tersebut merupakan fakta hukum yang tidak bisa
diabaikan begitu saja, oleh sebab itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar Pasal 286 KUHP.Dengan terbuktinya perbuatan
terdakwa, sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman, walaupun tidak akan bisa
merubah keadaan yang telah terjadi, tetapi paling tidak keadilan dan kebenaran sudah
ditegakkan. Majelis hakim pemeriksa perkara ini seharusnya bersikap professional
dan penuh tanggung jawab, sehingga dapat bertindak adil dan bijaksana tanpa
memihak dalam menyelesaikan perkara ini.
Collections
- Law [2357]