Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Di PG Pakis Baru Kabupaten Pati
Abstract
Kecenderungan manusia untuk segera memenuhi kebutuhan atas manfaat
suatu benda atau barang tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh benda-benda
miliknya. Salah satu cara mengatasinya adalah melalui perjanjian sewa
menyewa. Penulisan Tugas akhir ini mengambil judul "Perlindungan Hukum
Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Di PG. Pakis Baru
Kabupaten Pati” dengan mengangkat kasus perjanjian sewa menyewa lahan
yang dibuat dengan tertulis. Pokok permasalahannya adalah apakah dengan
meninggalnya pihak yang menyewakan (perangkat desa) didalam perjanjian
sewa-menyewa akan mengakibatkan berakhirnya perjanjian sewa-menyewa
tersebut? Serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak penyewa
(PG.Pakis Baru) apabila pihak yang menyewakan meninggal dunia di dalam
perjanjian sewa-menyewa lahan? Kemudian Studi ini bertujuan untuk
mengetahui Mengetahui apakah dengan meningalnya pihak yang menyewakan
(perangkat desa) dalam perjanjian sewa-menyewa akan mengakhiri
perjanjian sewa-menyewa tersebut serta untuk mengetahui perlindungan
hukum pihak penyewa (PG. Pakis Baru) apabila pihak yang menyewakan
meninggal dunia didalam perjanjian sewa-menyewa lahan. Penelitian
dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris
dengan cara menganalisa perjanjian sewa-menyewa lahan antara PG.Pakis
Baru dengan pihak yang menyewakan yaitu perangkat desa, peraturan
perundang-undangan dan buku-buku, didukung oleh data primer serta
sekunder serta pengkajian terhadap kasus melalui observasi dan wawancara
dengan pihak-pihak yang terkait, kemudian diolah dengan mengurai dan
menggolongkan bahan-bahan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan dan
memberikan kode-kode tertentu sesuai dengan yang diinginkan dan hasilnya
disajikan dalam bentuk narasi sebagai proses untuk merumuskan suatu
kesimpulan Hasilnya mendapatkan kesimpulan bahwa perjanjian sewamenyewa
itu seharusnya masih berjalan/belum berakhir hanya dikarenakan
pihakyang menyewakan meninggal dunia serta ketentuan hukum tentang sewa
menyewa dalam KUHPerdata telah memberikan perlindungan hukum yang
memadai dan bagi pihak penyewa. Dalam kasus yang dianalisis ditemukan
klausul-klausul yang dapat memberikan kepastian hukum mengenai
berakhirnya perjanjian sebagaimana tersajikan selengkapnya dalam skripsi
ini.
Kata Kunci : Sewa-menyewa, berakhirnya perjanjian, perlindungan hukum
Collections
- Law [2359]