Kedudukan Ketetapan MPR Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
Abstract
Paska amandemen Undang-undang Dasar 1945 menempatkan MPR dalam
posisi sebagai lembaga tinggi negara, dan sejajar dengan lembaga-lembaga negara
lainnya. Sejak tahun 1960 MPR menerbitkan berbagai produk hukum berupa TAP
MPR, kemudian berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang
peninjauan terhadap materi dan status hukum, maka dilakukan peninjauan
berdasarkan perubahan UUD 1945 dan MPR tidak berwenang menerbitkan
Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regeling) hanya bersifat penetapan
(beshicking). Dalam rangka penataan kembali sumber tertib hukum dan tata
urutan paraturan perundang-undangan maka di keluarkanlah UU No. 10 Tahun
2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam undang-undang
tersebut Ketetapan MPR tidak lagi masuk kedalam hierarki peraturan perundangundangan.
Berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memasukkan kembali Tap
MPR kedalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Kedudukan TAP MPR
dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan belum jelas karena Lembaga MPR
bukanlah Lembaga tertinggi negara yang berwenang untuk membuat sebuah
peraturan yang bersifat Regeling (mengatur).
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan
(statute approach). Teknik pengumpulan data mengunakan studi kepustakaan
(library research), sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pertama, Sejak berlakunya Undangundang
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Tap MPR telah kembali masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan,
masuknya TAP MPR kedalam hierarki tidak sesuai karena MPR bukan menjadi
lembaga tertinggi negara. Berdasarkan analisis diatas, maka kesimpulan yang
dapat diambil adalah Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1)
huruf b dijalaskan bahwa yang di maksud dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan
Status Hukum ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan tahun
2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Collections
- Law [2504]