Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kepolisian Resor Purworejo
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan berbasis gender yang
terjadi diranah privat dimana dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan. Dengan
dikeluarkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, membuat semakin banyak korban
yang berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Faktor pendorong terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga dapat disebabkan berbagai faktor, baik faktor dari luar atau
lingkungan ataupun faktor dari dalam diri pelaku sendiri. Kepolisian merupakan aparat
paling depan yang bertugas menyelesaikan perkara tindak kekerasan ini. Kurangnya
perlindungan yang maksimal akan berdampak terhadap proses penyelesaian maupun
pemulihan jiwa korban. Dalam beberapa penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga,
muncul beberapa kendala baik dari pihak korban maupun dari aparat penegak hukum.
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab tiga permasalahan yaitu mengenai faktor penyebab,
perlindungan dan kendala serta solusi yang ada dalam kasus kekerasan dalam rumah
tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan mendasarkan pada
praktek penegakan hukum didalam kenyataan yang dilakukan oleh aparat yang terkait. Dari
hasil penelitian ini, ditemukan hasil bahwa pertama, faktor penyebab kekerasan dalam
rumah tangga adalah karena kecemburuan dan rendahnya tingkat ekonomi. Kedua,
kepolisian dalam memberikan perlindungan dengan melayani korban dari penyidik polisi
wanita unit 4 serta melakukan kerjasama dengan pemerintah dan lembaga hukum. Ketiga
kendala dalam proses penanganan perkara muncul dari pihak korban yaitu adanya sikap
tertutup korban serta kecenderungan mencabut laporan, serta kendala dari pihak kepolisian
dengan kurangnya sumber daya manusia. Beberapa kendala yang ada, diatasi dengan
berbagai cara yaitu dengan melakukan pendampingan terhadap korban, penyelesaian
perkara menggunakan jalan kekeluargaan serta dengan adanya terobosan penghapusan unit
PPA sehingga pelayanan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan
diseluruh unit satuan kepolisian di Purworejo. Penulisan ini memberikan rekomendasi agar
pemerintah semakin aktif dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang
penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga, penambahan personil kepolisian, serta
pembuatan rumah shelter (rumah aman). Hal itu bermanfaat agar permasalahan kekerasan
dalam rumah tangga dapat terselesaikan dengan baik serta adanya perlindungan yang
maksimal kepada korban.
Collections
- Law [2504]