Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elminamartha,S.H.,M.Hum
dc.contributor.advisorMahrus Ali,S.H,M.H.
dc.contributor.authorUning Lestari
dc.date.accessioned2022-03-31T01:32:41Z
dc.date.available2022-03-31T01:32:41Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36884
dc.description.abstractKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi diranah privat dimana dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan. Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, membuat semakin banyak korban yang berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Faktor pendorong terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dapat disebabkan berbagai faktor, baik faktor dari luar atau lingkungan ataupun faktor dari dalam diri pelaku sendiri. Kepolisian merupakan aparat paling depan yang bertugas menyelesaikan perkara tindak kekerasan ini. Kurangnya perlindungan yang maksimal akan berdampak terhadap proses penyelesaian maupun pemulihan jiwa korban. Dalam beberapa penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, muncul beberapa kendala baik dari pihak korban maupun dari aparat penegak hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab tiga permasalahan yaitu mengenai faktor penyebab, perlindungan dan kendala serta solusi yang ada dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan mendasarkan pada praktek penegakan hukum didalam kenyataan yang dilakukan oleh aparat yang terkait. Dari hasil penelitian ini, ditemukan hasil bahwa pertama, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga adalah karena kecemburuan dan rendahnya tingkat ekonomi. Kedua, kepolisian dalam memberikan perlindungan dengan melayani korban dari penyidik polisi wanita unit 4 serta melakukan kerjasama dengan pemerintah dan lembaga hukum. Ketiga kendala dalam proses penanganan perkara muncul dari pihak korban yaitu adanya sikap tertutup korban serta kecenderungan mencabut laporan, serta kendala dari pihak kepolisian dengan kurangnya sumber daya manusia. Beberapa kendala yang ada, diatasi dengan berbagai cara yaitu dengan melakukan pendampingan terhadap korban, penyelesaian perkara menggunakan jalan kekeluargaan serta dengan adanya terobosan penghapusan unit PPA sehingga pelayanan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan diseluruh unit satuan kepolisian di Purworejo. Penulisan ini memberikan rekomendasi agar pemerintah semakin aktif dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga, penambahan personil kepolisian, serta pembuatan rumah shelter (rumah aman). Hal itu bermanfaat agar permasalahan kekerasan dalam rumah tangga dapat terselesaikan dengan baik serta adanya perlindungan yang maksimal kepada korban.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)en_US
dc.subjectKepolisian Resor Purworejoen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kepolisian Resor Purworejoen_US
dc.Identifier.NIM08410037


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record