Kajian Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Dari Non PNS Menjadi PNS Di Kabupaten Grobogan Menurut PP No.45 Tahun 2007 Studi Di Kecamatan Kradenan
Abstract
Penelitian ini berjudul: KAJIAN YURIDIS PERUBAHAN STATUS
SEKRETARIS DESA DARI NON PNS MENJADI PNS DI KABUPATEN
GROBOGAN MENURUT PP No.45 TAHUN 2007 STUDI DI
KECAMATAN KRADENAN. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah dalam Pasal 202 ayat (3) mengamanatkan Sekretaris Desa
diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Desa yang
ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil, secara bertahap diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tentang status PNS bagi Sekdes yang merupakan ketentuan baru dalam
dunia pemerintahan di Indonesia, tentunya harus diyakini sebagai usaha untuk
memperbaiki kualitas sistem pemerintahan negara Indonesia secara umum, dan
penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa secara khusus Sekretaris Desa.
Untuk melaksanakan amanat dari Pasal 202 tersebut, pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PP
Nomor 45 Tahun 2007). Dalam Pasal 2 PP Nomor 45 Tahun 2007 disebutkan
bahwa Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004
dan masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
ini diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan. Tulisan ini
mengacu pada tiga pokok permasalahan, yaitu mengenai regulasi peraturan
hukum yang mengatur, implementasi dari peraturan dan kendala yang timbul dari
pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS Di kabupaten Grobogan. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
menggunakan metote pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang
mengacu pada peraturan tertulis beserta implementasinya atau law in action yang
berhubungan langsung dengan sisi-sisi sosiologis di masyarakat. Pembahasan
dalam sekripsi ini mencakup permasalah mengenai dampak yang timbul dari PP
no.45 tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata cara Pengangkatan Sekretaris
Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, sebagai tidak lanjut dari pasal 202 ayat (3)
Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam
penerapanya memiliki banyak kendala baik dari sisi yuridis maupun akibat
sosiologis yang ditimbulkan, sehingga dalam hal ini Pemerintah seharusnya
melakukan perbaikan-perbaikan terhadap aturan-aturan yang terkait dengan
pengangkatan Sekretaris Desa sebagai PNS, karena dalam pelaksanaannya belum
bisa berjalan secara maksimal.
Collections
- Law [2308]