Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman
Abstract
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman sebagai salah satu
bank terbesar di Indonesia telah menyalurkan kredit kepada masyarakat dalam
beberapa bentuk salah satunya dengan jaminan Hak Tanggungan. Bagaimanakah
pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman serta langkah yang ditempuh dalam
mengatasi kredit bermasalah dengan jaminan Hak Tanggungan
Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Metode ini dilakukan untuk
mendapatkan kebenaran dan pembahasan yang ada serta untuk melihat penerapan
suatu aturan hukum dalam masyarakat. Analisis dilakukan secara kualitatif, yang
dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk
memperoleh kejelasan penyelesaian masalah yang akan menggambarkan,
memaparkan dan menggungkapkan bagaimana sesungguhnya Pelaksanaan perjanjian
kredit dengan jaminan Hak Tangungan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Cabang Sleman.
Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tangungan di PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman, melalui beberapa tahap,
yaitu, tahap permohonan, tahap penilaian dan tahap realisasi. Hubungan antara bank
dengan nasabah diawali dengan kedatangan nasabah ke bank untuk mengisi Surat
Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), didalam SKPP disyaratkan berkas-berkas
yang harus dipenuhi oleh calon debitor, setelah memenuhi persyaratan,
menandatangani SKPP, SKPP diserahkan ke bank untuk diproses. Kemudian
dilakukan penilaian oleh pemrakarsa kredit berdasarkan analisis 5 C. Tahap
selanjutnya tahap realisasi, yaitu setelah perjanjian kredit dan pengikatan
agunan,agunan diikat dengan Hak Tanggungan, dan debitor membayar biaya-biaya
pengikatan kredit, maka dilakukan proses pencairan kredit.
Hal-hal yang menjadi kredit itu bermasalah sehingga mengakibatkan adanya bentuk
wanprestasi seperti halnya kredit macet yaitu: adanya penggunaan kredit yang tidak
sesuai dengan tujuan semula, ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kredit yang
lancar dan kredit yang tidak lancar. Untuk penyimpangan penggunaan kredit, tapi
pinjaman lancar bank melakukan pembinaan yang lebih ditingkatkan dan diupayakan
agar debitor menyadari bahwa langkah yang dilakukan adalah keliru yang nantinya
berdampak terhadap usaha yang selama ini dijalaninya. Sedangkan untuk
penyimpangan penggunaan kredit, sehingga menyebabkan pinjaman menjadi tidak
lancar, maka bank melakukan pendekatan lebih untuk mengetahui kenapa kreditnya
sampai bermasalah. Bank melakukan pembinaan kredit, jika pembinaan kredit tidak
bisa menyelesaikan kredit yang bermasalah, maka dilakukan penyelamatan kredit
melalui 3 R, yaitu (Restucturing, Reconditioning dan Reshedulling). Jika
penyelamatan kredit tidak bisa menyelesaikan kredit yang bermasalah, maka
dilakukan penyelesaian kredit bermasalah Penyelesaian kredit macet di BRI melalui
bentuk penjualan jaminan Hak Tanggungan dibawah tangan.
Collections
- Law [2360]