Show simple item record

dc.contributor.advisorH. Nurjihad, SH., MH
dc.contributor.authorVenny Fitriana Puspitasari
dc.date.accessioned2022-03-30T07:40:48Z
dc.date.available2022-03-30T07:40:48Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36879
dc.description.abstractPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia telah menyalurkan kredit kepada masyarakat dalam beberapa bentuk salah satunya dengan jaminan Hak Tanggungan. Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman serta langkah yang ditempuh dalam mengatasi kredit bermasalah dengan jaminan Hak Tanggungan Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Metode ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dan pembahasan yang ada serta untuk melihat penerapan suatu aturan hukum dalam masyarakat. Analisis dilakukan secara kualitatif, yang dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah yang akan menggambarkan, memaparkan dan menggungkapkan bagaimana sesungguhnya Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tangungan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman. Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tangungan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman, melalui beberapa tahap, yaitu, tahap permohonan, tahap penilaian dan tahap realisasi. Hubungan antara bank dengan nasabah diawali dengan kedatangan nasabah ke bank untuk mengisi Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), didalam SKPP disyaratkan berkas-berkas yang harus dipenuhi oleh calon debitor, setelah memenuhi persyaratan, menandatangani SKPP, SKPP diserahkan ke bank untuk diproses. Kemudian dilakukan penilaian oleh pemrakarsa kredit berdasarkan analisis 5 C. Tahap selanjutnya tahap realisasi, yaitu setelah perjanjian kredit dan pengikatan agunan,agunan diikat dengan Hak Tanggungan, dan debitor membayar biaya-biaya pengikatan kredit, maka dilakukan proses pencairan kredit. Hal-hal yang menjadi kredit itu bermasalah sehingga mengakibatkan adanya bentuk wanprestasi seperti halnya kredit macet yaitu: adanya penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan tujuan semula, ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kredit yang lancar dan kredit yang tidak lancar. Untuk penyimpangan penggunaan kredit, tapi pinjaman lancar bank melakukan pembinaan yang lebih ditingkatkan dan diupayakan agar debitor menyadari bahwa langkah yang dilakukan adalah keliru yang nantinya berdampak terhadap usaha yang selama ini dijalaninya. Sedangkan untuk penyimpangan penggunaan kredit, sehingga menyebabkan pinjaman menjadi tidak lancar, maka bank melakukan pendekatan lebih untuk mengetahui kenapa kreditnya sampai bermasalah. Bank melakukan pembinaan kredit, jika pembinaan kredit tidak bisa menyelesaikan kredit yang bermasalah, maka dilakukan penyelamatan kredit melalui 3 R, yaitu (Restucturing, Reconditioning dan Reshedulling). Jika penyelamatan kredit tidak bisa menyelesaikan kredit yang bermasalah, maka dilakukan penyelesaian kredit bermasalah Penyelesaian kredit macet di BRI melalui bentuk penjualan jaminan Hak Tanggungan dibawah tangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Slemanen_US
dc.titlePelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Slemanen_US
dc.Identifier.NIM08410010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record