Manajemen Risiko Asuransi Kendaraan Bermotor Bumida 1967 Unit Syariah (Bumida Syariah) Cabang- Yogyakarta Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Abstract
Asuransi syariah, sebagai salah satu lembaga keuangan syariah dihadapkan
pada dua macam risiko. Dua jenis risiko tersebut adalah risiko yang lazim dihadapi
oleh lembaga keuangan dan risiko unik yang melekat dalam sikap kepatuhan lembaga
terhadap prinsip-prinsip syariah. Artinya, di dalam operasional setiap perusahaan yang
berbasis syariah, termasuk dalam pengelolaan risiko, tidak semata-mata cukup dengan
memenuhi standar kebijakan pengelolaan risiko secara konvensional, tetapi juga harus
dapat memastikan bahwa perusahaan tersebut berada dalam wilayah syariah.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengelolaan risiko asuransi kendaraan
bermotor di Asuransi Bumiputera Muda 1967 Unit Syariah (Bumida Syariah) Cabang
Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode observasi,
dokumentasi, serta wawancara. Teknik analisis data yang digunakan pada penelititan
ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan
realitas tentang pengelolaan risiko operasional perusahaan kemudian diformulasikan
dan dianalisis atau melakukan pengukuran melalui teori-teori yang relevan dengan
masalah yang diangkat. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1)
Manajemen risiko di Bumida Syariah 1967 meliputi beberapa aspek, yaitu: Profil Risiko
Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah Bumida Syariah 1967, Aspek Kecukupan
Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Risiko, dan Proses Identifikasi, Pengukuran,
Pemantauan, dan Pengendalian Manajemen Risiko. 2) Implementasi Manajemen Risiko
di Lapangan Perspektif Ekonomi Islam menyimpulkan bahwa: a) profil Risiko yang
ditawarkan oleh Bumida Syariah 1967 telah sesuai dengan risiko-risiko yang
diperbolehkan untuk dihadapi dalam Islam. Yaitu risiko-risiko yang bersifat objektif,
subjektif, dan murni terdefinisikan, bukan risiko yang spekulatif dan derivasinya. b)
Kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko Bumida Syariah 1967 telah memenuhi
standar kecukupan penerapan manajemen risiko berbasis syariah sesuai dengan teori
fikih ekonomi Islam. c) Asuransi Bumida Syariah 1967 telah melaksanakan standar
kecukupan dalam penerapan manajemen risiko, yakni dengan adanya pengawasan aktif
Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah; kecukupan kebijakan,
prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko; kecukupan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen
Risiko; dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Selanjutnya, dapat dikatakan
bahwa aktifitas manajerial risiko Asuransi Syariah Bumida Syariah 1967 telah sesuai
dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Kata Kunci: Manajemen, Risiko, Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor, Asuransi
Bumida Syariah 1967.
Collections
- Islamic Economics [826]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Pengaruh Manajemen Risiko dan Corporate Governance terhadap Kinerja Perbankan Syariah berbasis Maqashid Syariah (Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah periode 2011-2014)
Putra, Tinggang Rinjani (UII Yogyakarta, 2015-10-19)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk megukur pengaruh manajemen risiko dan corporate governance terhadap kinerja perbankan syariah berbasis maqashid syariah. Penelitian ini mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh ( ... -
Studi Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Syariah, Baitul Mal Watamil)
Millani Aftari, 00312402 (Universitas Islam Indonesia, 2004)