Show simple item record

dc.contributor.advisorNur Kholis, S.Ag, M.Sh.Ec
dc.contributor.authorMuhammad Ma'shum
dc.date.accessioned2022-03-15T04:57:20Z
dc.date.available2022-03-15T04:57:20Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36499
dc.description.abstractAsuransi syariah, sebagai salah satu lembaga keuangan syariah dihadapkan pada dua macam risiko. Dua jenis risiko tersebut adalah risiko yang lazim dihadapi oleh lembaga keuangan dan risiko unik yang melekat dalam sikap kepatuhan lembaga terhadap prinsip-prinsip syariah. Artinya, di dalam operasional setiap perusahaan yang berbasis syariah, termasuk dalam pengelolaan risiko, tidak semata-mata cukup dengan memenuhi standar kebijakan pengelolaan risiko secara konvensional, tetapi juga harus dapat memastikan bahwa perusahaan tersebut berada dalam wilayah syariah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengelolaan risiko asuransi kendaraan bermotor di Asuransi Bumiputera Muda 1967 Unit Syariah (Bumida Syariah) Cabang Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode observasi, dokumentasi, serta wawancara. Teknik analisis data yang digunakan pada penelititan ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan realitas tentang pengelolaan risiko operasional perusahaan kemudian diformulasikan dan dianalisis atau melakukan pengukuran melalui teori-teori yang relevan dengan masalah yang diangkat. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1) Manajemen risiko di Bumida Syariah 1967 meliputi beberapa aspek, yaitu: Profil Risiko Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah Bumida Syariah 1967, Aspek Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit Risiko, dan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Manajemen Risiko. 2) Implementasi Manajemen Risiko di Lapangan Perspektif Ekonomi Islam menyimpulkan bahwa: a) profil Risiko yang ditawarkan oleh Bumida Syariah 1967 telah sesuai dengan risiko-risiko yang diperbolehkan untuk dihadapi dalam Islam. Yaitu risiko-risiko yang bersifat objektif, subjektif, dan murni terdefinisikan, bukan risiko yang spekulatif dan derivasinya. b) Kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko Bumida Syariah 1967 telah memenuhi standar kecukupan penerapan manajemen risiko berbasis syariah sesuai dengan teori fikih ekonomi Islam. c) Asuransi Bumida Syariah 1967 telah melaksanakan standar kecukupan dalam penerapan manajemen risiko, yakni dengan adanya pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah; kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Selanjutnya, dapat dikatakan bahwa aktifitas manajerial risiko Asuransi Syariah Bumida Syariah 1967 telah sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Kata Kunci: Manajemen, Risiko, Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor, Asuransi Bumida Syariah 1967.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectManajemen Risiko Asuransi Kendaraan Bermotor Bumida 1967 Unit Syariah (Bumida Syariah) Cabang- Yogyakarta Dalam Perspektif Ekonomi Islamen_US
dc.subjectManajemen, Risiko, Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor, Asuransi Bumida Syariah 1967en_US
dc.titleManajemen Risiko Asuransi Kendaraan Bermotor Bumida 1967 Unit Syariah (Bumida Syariah) Cabang- Yogyakarta Dalam Perspektif Ekonomi Islamen_US
dc.Identifier.NIM07423007


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record