Determinasi Politik Atas Hukum Dalam Mekanisme Pemakzulan Presiden Di Indonesia
Abstract
Eksistensi pengaturan mekanisme pemakzulan dalam UUD 1945 hasil
perubahan membawa angin segar bagi penguatan prinsip negara hukum di Indonesia.
Mengingat desain mekanisme pemakzulan tidak hanya melibatkan lembaga politik DPR
dan MPR, tetapi juga melibatkan MK sebagai salah satu pemegang kekuasaan
kehakiman di Indonesia, sehingga terdapat dua proses yaitu proses politik dan proses
hukum. Namun, apabila dilihat secara lebih komprehensif ternyata proses politik lebih
dominan, sementara proses hukum tidak memiliki peran yang signifikan karena putusan
MK tidak mengikat bagi MPR dalam proses akhir pemakzulan presiden. Oleh karena
itu, tentunya memunculkan potensi determinasi politik atas hukum dalam prosesnya.
Berdasarkan hal itu, penulis tertarik untuk mengkaji dua hal yaitu mengapa politik
berpotensi determinan atas hukum dalam mekanisme pemakzulan presiden dan
implikasi yang dapat ditimbulkan apabila politik pada akhirnya benar-benar determinan
atas hukum dalam mekanisme pemakzulan presiden.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sumber data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
pengumpulan data menggunakan teknik library research (studi pustaka) dan analisis
data dengan sistem deskriptif-kualitatif. Sementara pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan yuridis-normatif (statue approach), filosofis dan historis.
Hasil analisis dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, potensi
determinasi politik atas hukum dalam mekanisme pemakzulan presiden dapat ditelaah
setidaknya dari tiga aspek: (a) sistem politik; (b) sistem pemerintahan; dan (c) dasar
hukum pemakzulan. Berdasarkan ketiga aspek tersebut teridentifikasi tiga faktor
penyebab potensi determinasi politik atas hukum dalam mekanisme pemakzulan yaitu
(1) sebagai implikasi dianutnya sistem politik demokratis di Indonesia (2) konsekuensi
dari penerapan sistem pemerintahan campuran yaitu presidensial “ala” parlementer dan
presidensial-multipartai (3) dasar hukum yang multitafsir dan tidak memberikan
kepastian hukum.
Kedua, implikasi dari determinasi politik atas hukum dalam mekanisme
pemakzulan presiden yaitu: (1) mendistorsi supremasi hukum sehingga menciderai
prinsip Negara Hukum (2) melahirkan superioritas lembaga politik sehingga
mengabaikan prinsip checks and balances dan (3) berpotensi memunculkan pemimpin
yang illegitimate (kehilangan legitimasi) dari rakyat. Implikasi-implikasi ini hanya akan
muncul apabila detreminasi politik atas hukum dalam mekanisme pemakzulan benarbenar
terjadi, dalam artian putusan hukum MK tidak dipatuhi oleh lembaga politik.
Key Words: Determinasi, Politik, Hukum, Pemakzulan, Presiden.
Collections
- Law [2308]