Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin, SH., M. Hum
dc.contributor.advisorDr. Hj. Ni’matul Huda, S.H, M. Hum
dc.contributor.authorMuhammad Imam Nasef
dc.date.accessioned2022-03-15T03:38:51Z
dc.date.available2022-03-15T03:38:51Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36490
dc.description.abstractEksistensi pengaturan mekanisme pemakzulan dalam UUD 1945 hasil perubahan membawa angin segar bagi penguatan prinsip negara hukum di Indonesia. Mengingat desain mekanisme pemakzulan tidak hanya melibatkan lembaga politik DPR dan MPR, tetapi juga melibatkan MK sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, sehingga terdapat dua proses yaitu proses politik dan proses hukum. Namun, apabila dilihat secara lebih komprehensif ternyata proses politik lebih dominan, sementara proses hukum tidak memiliki peran yang signifikan karena putusan MK tidak mengikat bagi MPR dalam proses akhir pemakzulan presiden. Oleh karena itu, tentunya memunculkan potensi determinasi politik atas hukum dalam prosesnya. Berdasarkan hal itu, penulis tertarik untuk mengkaji dua hal yaitu mengapa politik berpotensi determinan atas hukum dalam mekanisme pemakzulan presiden dan implikasi yang dapat ditimbulkan apabila politik pada akhirnya benar-benar determinan atas hukum dalam mekanisme pemakzulan presiden. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan teknik library research (studi pustaka) dan analisis data dengan sistem deskriptif-kualitatif. Sementara pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif (statue approach), filosofis dan historis. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, potensi determinasi politik atas hukum dalam mekanisme pemakzulan presiden dapat ditelaah setidaknya dari tiga aspek: (a) sistem politik; (b) sistem pemerintahan; dan (c) dasar hukum pemakzulan. Berdasarkan ketiga aspek tersebut teridentifikasi tiga faktor penyebab potensi determinasi politik atas hukum dalam mekanisme pemakzulan yaitu (1) sebagai implikasi dianutnya sistem politik demokratis di Indonesia (2) konsekuensi dari penerapan sistem pemerintahan campuran yaitu presidensial “ala” parlementer dan presidensial-multipartai (3) dasar hukum yang multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum. Kedua, implikasi dari determinasi politik atas hukum dalam mekanisme pemakzulan presiden yaitu: (1) mendistorsi supremasi hukum sehingga menciderai prinsip Negara Hukum (2) melahirkan superioritas lembaga politik sehingga mengabaikan prinsip checks and balances dan (3) berpotensi memunculkan pemimpin yang illegitimate (kehilangan legitimasi) dari rakyat. Implikasi-implikasi ini hanya akan muncul apabila detreminasi politik atas hukum dalam mekanisme pemakzulan benarbenar terjadi, dalam artian putusan hukum MK tidak dipatuhi oleh lembaga politik. Key Words: Determinasi, Politik, Hukum, Pemakzulan, Presiden.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDeterminasi, Politik, Hukum, Pemakzulan, Presidenen_US
dc.titleDeterminasi Politik Atas Hukum Dalam Mekanisme Pemakzulan Presiden Di Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM07410480


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record