Pelaksanaan Pemberian Izin Gangguan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Di Kabupaten Tegal
Abstract
Perizinan merupakan instrument kebijakan pemerintah untuk melakukan pengendalian atas
eksternalisasi negative yang mungkin di timbulkan oleh aktifitas sosial maupun ekonomi. Isin juga
merupakan instrument untuk perlindungan hukum atas kepemilikan atau penyelenggaraan kegiatan.
Sebagai instrument pengendalian perizinan memerlukan rasionalitas yang jelas dan tertuang dalam
bentuk kebijakan pemerintah sebagai sebuah acuan. Tanpa rasionalitas dan desain kebijakan yang jelas
perizinan akan kehilangan maknanya sebagai instrument untuk membela kepentingan bersama atas
tindakan kepentingan individu. Maka dari itu adanya suatu penegakan hukum perizinan oleh pemerintah
sangatlah penting dalam mewujudkan suatu ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat. Dalam hal
ini penulis membahas mengenai pelaksanaan pemberian izin gangguan,dan penegakan hukumnya di
kaupaten tegal . studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman pelaksanaan pemberian izin gangguan
dan kondisi realitasnya penegakan hukum izin gangguan terhadap tempat usaha di kabupaten tegal.
Karena dalam realitasnya masih dijumpai tempat usaha yang belum memiliki izin gangguan serta adanya
pelanggaran yang terjadi. Dalam studi inin rumusan masalah yang di ajukan yaitu: bagaimana
pelaksanaan pemberian izin gangguan di kabupaten tegal?; Faktor apakah yang menghambat
pelaksanaan pemberian izin gangguan di kabupaten tegal?. Penelitian ini merupakan tipologi hukum
empiris . Data penelitian di kumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara kepada pihak yang
terkait dalam studi kasus ini,seperti dinas perizinan dan dinas ketertiban kabupaten tegal. Analisis
dilakukan dengan pendekatan yuridis normative yaitu sesuai dengan peraturan perundang undangan
yang berlaku. Hasil studi ini menunjukan bahwa di kabupaten tegal masih ada tempat usaha yang dalam
operasionalnya terdapat pelanggaran perizinan gangguan. Adanya usaha yang tidak memiliki izin
gangguan, usaha yang tidak memenuhi syarat syarat sebagaimana yang telah di tentukan oleh peraturan
perundang undangan yang berlaku. Maka dalam hal ini pemerintah kabupaten tegal dapat memberikan
sanksi kepada para pelaku usaha sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah kabupaten
tegal melakukan suatu penegakan hukum tersebut berdasarkan pada peraturan daerah nomor 7 tahun
1999 tentang izin gangguan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyuluhan penyuluhan
terhadap para pengusaha akan pentingnya adanya suatu izin gangguan, dan yang terpenting perlunya
peningkatan para penegak hukum dalam koordinasi dan kwalitas melakukan suatu penegakan hukum
dengan ditunjang fasilitas yang memadai agar lebih optimal dan di dasari rasa kesungguhan agar lebih
optimal. Kesadaran hukum dari berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat merupakan dasr
pokok terwujudnya ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat.
Collections
- Law [2308]