Show simple item record

dc.contributor.advisorZairin Harahap, SH., M.Si.
dc.contributor.authorDista Erma Wijayanti
dc.date.accessioned2022-03-15T02:35:32Z
dc.date.available2022-03-15T02:35:32Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36489
dc.description.abstractPerizinan merupakan instrument kebijakan pemerintah untuk melakukan pengendalian atas eksternalisasi negative yang mungkin di timbulkan oleh aktifitas sosial maupun ekonomi. Isin juga merupakan instrument untuk perlindungan hukum atas kepemilikan atau penyelenggaraan kegiatan. Sebagai instrument pengendalian perizinan memerlukan rasionalitas yang jelas dan tertuang dalam bentuk kebijakan pemerintah sebagai sebuah acuan. Tanpa rasionalitas dan desain kebijakan yang jelas perizinan akan kehilangan maknanya sebagai instrument untuk membela kepentingan bersama atas tindakan kepentingan individu. Maka dari itu adanya suatu penegakan hukum perizinan oleh pemerintah sangatlah penting dalam mewujudkan suatu ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat. Dalam hal ini penulis membahas mengenai pelaksanaan pemberian izin gangguan,dan penegakan hukumnya di kaupaten tegal . studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman pelaksanaan pemberian izin gangguan dan kondisi realitasnya penegakan hukum izin gangguan terhadap tempat usaha di kabupaten tegal. Karena dalam realitasnya masih dijumpai tempat usaha yang belum memiliki izin gangguan serta adanya pelanggaran yang terjadi. Dalam studi inin rumusan masalah yang di ajukan yaitu: bagaimana pelaksanaan pemberian izin gangguan di kabupaten tegal?; Faktor apakah yang menghambat pelaksanaan pemberian izin gangguan di kabupaten tegal?. Penelitian ini merupakan tipologi hukum empiris . Data penelitian di kumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara kepada pihak yang terkait dalam studi kasus ini,seperti dinas perizinan dan dinas ketertiban kabupaten tegal. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis normative yaitu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hasil studi ini menunjukan bahwa di kabupaten tegal masih ada tempat usaha yang dalam operasionalnya terdapat pelanggaran perizinan gangguan. Adanya usaha yang tidak memiliki izin gangguan, usaha yang tidak memenuhi syarat syarat sebagaimana yang telah di tentukan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. Maka dalam hal ini pemerintah kabupaten tegal dapat memberikan sanksi kepada para pelaku usaha sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah kabupaten tegal melakukan suatu penegakan hukum tersebut berdasarkan pada peraturan daerah nomor 7 tahun 1999 tentang izin gangguan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyuluhan penyuluhan terhadap para pengusaha akan pentingnya adanya suatu izin gangguan, dan yang terpenting perlunya peningkatan para penegak hukum dalam koordinasi dan kwalitas melakukan suatu penegakan hukum dengan ditunjang fasilitas yang memadai agar lebih optimal dan di dasari rasa kesungguhan agar lebih optimal. Kesadaran hukum dari berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat merupakan dasr pokok terwujudnya ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaan Pemberian Izin Gangguan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Di Kabupaten Tegalen_US
dc.titlePelaksanaan Pemberian Izin Gangguan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Di Kabupaten Tegalen_US
dc.Identifier.NIM07410445


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record