Pelaksanaan Fungsi Dan Kedudukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Menurut PP No 24 Tahun 1997 Di Kabupaten Boyolali
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh mengenai pelaksanaan fungsi dan
kedudukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kabupaten
Boyolali. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan Camat
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara di Kabupaten Boyolali
dilihat dari segi fungsi dan kedudukannya dalam proses pelaksanaan pendaftaran
tanah?; dan Bagaimana perbandingan pelaksanaan fungsi dan kedudukan PPAT
antara Camat sebagai PPAT sementara dan PPAT di Kabupaten Boyolali?. Penelitian
ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis sosiologis. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara interview/tanya jawab langsung dengan narasumber dan
studi dokumen/kepustakaan,kemudian diolh dengan perbandingan yuridis sosiologis
antara data dengan realita yang terjadi dalam praktek. Analisis dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil
studi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) Sementara di Kabupaten Boyolali dilihat dari segi fungsi dan
kedudukannya dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilihat pada
pengangkatan Camat sebagai PPAT Sementara yang didasarkan pada Keputusan
Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah tentang Penunjukan Camat Sebagai PPAT
Sementara. Untuk dapat diangkat sebagai PPAT Smentara, Camat harus
mengajukan permohonan kepada Kanwil BPN Jawa Tengah dan berdasarkan
permohonan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengan mengadakan pelatihan
kepada Camat yang bersangkutan mengenai peralihan hak atas tanah dan berbagai
hal yang berkaitan dengan pembuatan akta tanah. Selanjutnya setelah itu, Camat
mendapat surat keputusan pengangkatan dari Kanwil BPN Jawa Tengah dan dilantik
oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali; dan perbandingan pelaksanaan
fungsi dan kedudukan PPAT antara Camat sebagai PPAT sementara dan PPAT di
Kabupaten Boyolali pada dasarnya adalah sama. Hal yang membedakan adalah
mengenai wilayah kerja dari PPAT Sementara yaitu pada wilayah kecamatan
dimana Camat yang bersangkutan bertugas, sedangkan untuk PPAT wilayah
kerjanya meliputi seluruh kabupaten Boyolali.Penelitian ini merekomendasikan
perlunya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan Camat yang telah diangkat
menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang membutuhkan pembuatan akta hak peralihan hak atas
tanah, sehingga masyarakat tidak perlu terlalu jauh untuk memperoleh akta
peralihan hak atas tanah; Perlunya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
khususnya waktu yang dibutuhkan dalam proses peralihan hak atas tanah sehingga
masyarakat dapat merasakan manfaat Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sementara.
Collections
- Law [2308]