Show simple item record

dc.contributor.advisorH. Masyhud Asyhari, SH.,M.Kn
dc.contributor.authorBayu Mahendro
dc.date.accessioned2022-03-14T02:22:16Z
dc.date.available2022-03-14T02:22:16Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36471
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh mengenai pelaksanaan fungsi dan kedudukan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kabupaten Boyolali. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara di Kabupaten Boyolali dilihat dari segi fungsi dan kedudukannya dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah?; dan Bagaimana perbandingan pelaksanaan fungsi dan kedudukan PPAT antara Camat sebagai PPAT sementara dan PPAT di Kabupaten Boyolali?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara interview/tanya jawab langsung dengan narasumber dan studi dokumen/kepustakaan,kemudian diolh dengan perbandingan yuridis sosiologis antara data dengan realita yang terjadi dalam praktek. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di Kabupaten Boyolali dilihat dari segi fungsi dan kedudukannya dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilihat pada pengangkatan Camat sebagai PPAT Sementara yang didasarkan pada Keputusan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah tentang Penunjukan Camat Sebagai PPAT Sementara. Untuk dapat diangkat sebagai PPAT Smentara, Camat harus mengajukan permohonan kepada Kanwil BPN Jawa Tengah dan berdasarkan permohonan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengan mengadakan pelatihan kepada Camat yang bersangkutan mengenai peralihan hak atas tanah dan berbagai hal yang berkaitan dengan pembuatan akta tanah. Selanjutnya setelah itu, Camat mendapat surat keputusan pengangkatan dari Kanwil BPN Jawa Tengah dan dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali; dan perbandingan pelaksanaan fungsi dan kedudukan PPAT antara Camat sebagai PPAT sementara dan PPAT di Kabupaten Boyolali pada dasarnya adalah sama. Hal yang membedakan adalah mengenai wilayah kerja dari PPAT Sementara yaitu pada wilayah kecamatan dimana Camat yang bersangkutan bertugas, sedangkan untuk PPAT wilayah kerjanya meliputi seluruh kabupaten Boyolali.Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan Camat yang telah diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pembuatan akta hak peralihan hak atas tanah, sehingga masyarakat tidak perlu terlalu jauh untuk memperoleh akta peralihan hak atas tanah; Perlunya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat khususnya waktu yang dibutuhkan dalam proses peralihan hak atas tanah sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaan Fungsi Dan Kedudukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Menurut PP No 24 Tahun 1997 Di Kabupaten Boyolalien_US
dc.titlePelaksanaan Fungsi Dan Kedudukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Menurut PP No 24 Tahun 1997 Di Kabupaten Boyolalien_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record