Tinjauan Terhadap Aspek-Aspek Hukum Acara Dalam Pelaksanaan Praperadilan
Abstract
Kehidupan warga Negara dalam suatu Negara haruslah dijamin dengan hukum
yang pasti. Negara Indonesia merupakan Negara hukum, sehingga untuk
menjalankan pemerintahan negaranya harus berdasarkan hukum. Salah satu hal
yang harus dijunjung tinggi dalam hukum Indonesia adalah mengenai penegakan
hukum yang diatur dalam praperadilan. Praperadilan merupakan suatu lembaga
pengawasan horizontal kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan
tugasnya. Pelaksanaan praperadilan dalam system peradilan pidana Indonesia
kurang mendapatkan perhatian dan kadang menjadi formalitas saja, sehingga
dalam pelaksanaan praperadilan seringkali ditemukan ketidakseragaman antara
prakteknya dengan aturan yang ada. Maka dari itu mengenai lembaga
praperadilan tersebut perlu diketahui secara pasti bagaimana hukum acara
dalam pelaksanakannya, kendala-kendala yang ada dan cara mengatasi kendala
tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah dengan
pendekatan Yuridis normative dan yuridis sosiologis yakni dengan melakukan
telaah semua Undang-undang yang berkaitan dengan obyek penelitian ini dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani atau
sedang dieliti serta didukung dengan penelitian lapangan. Adapun tujuan dan
manfaat dari penelitian tentang tinjauan terhadap aspek-aspek hukum acara
dalam pelaksanaan praperadilan ini adalah untuk memberikan pengetahuan
secara luas kepada masyarakat umum tentang pelaksanaan lembaga
praperadilan, tugas dan wewenangnya, proses pelaksanaannya secara
menyeluruh, kendala-kendala dan cara mengatasi kendala tersebut. Hasil studi
menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan praperadilan masih banyak kejanggalan,
dikarenakan pelaksanaan praperadilan seringkali bertentangan dengan aturan
yang ada dan dalam prakteknya hakim menggunakan pengetahuannya sendiri
untuk melaksanakan praperadilan sehingga menimbulkan ketidakseragaman
dalam memeriksa perkara, maka dari itu perlu adanya pembaharuan aturanaturan
hukum, khususnya mengenai proses beracara pada lembaga praperadilan
secara rinci dan jelas.
Collections
- Law [2428]