Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
dc.contributor.authorHenky Hermawan
dc.date.accessioned2022-03-14T02:02:52Z
dc.date.available2022-03-14T02:02:52Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36468
dc.description.abstractKehidupan warga Negara dalam suatu Negara haruslah dijamin dengan hukum yang pasti. Negara Indonesia merupakan Negara hukum, sehingga untuk menjalankan pemerintahan negaranya harus berdasarkan hukum. Salah satu hal yang harus dijunjung tinggi dalam hukum Indonesia adalah mengenai penegakan hukum yang diatur dalam praperadilan. Praperadilan merupakan suatu lembaga pengawasan horizontal kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Pelaksanaan praperadilan dalam system peradilan pidana Indonesia kurang mendapatkan perhatian dan kadang menjadi formalitas saja, sehingga dalam pelaksanaan praperadilan seringkali ditemukan ketidakseragaman antara prakteknya dengan aturan yang ada. Maka dari itu mengenai lembaga praperadilan tersebut perlu diketahui secara pasti bagaimana hukum acara dalam pelaksanakannya, kendala-kendala yang ada dan cara mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah dengan pendekatan Yuridis normative dan yuridis sosiologis yakni dengan melakukan telaah semua Undang-undang yang berkaitan dengan obyek penelitian ini dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani atau sedang dieliti serta didukung dengan penelitian lapangan. Adapun tujuan dan manfaat dari penelitian tentang tinjauan terhadap aspek-aspek hukum acara dalam pelaksanaan praperadilan ini adalah untuk memberikan pengetahuan secara luas kepada masyarakat umum tentang pelaksanaan lembaga praperadilan, tugas dan wewenangnya, proses pelaksanaannya secara menyeluruh, kendala-kendala dan cara mengatasi kendala tersebut. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan praperadilan masih banyak kejanggalan, dikarenakan pelaksanaan praperadilan seringkali bertentangan dengan aturan yang ada dan dalam prakteknya hakim menggunakan pengetahuannya sendiri untuk melaksanakan praperadilan sehingga menimbulkan ketidakseragaman dalam memeriksa perkara, maka dari itu perlu adanya pembaharuan aturanaturan hukum, khususnya mengenai proses beracara pada lembaga praperadilan secara rinci dan jelas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTinjauan Terhadap Aspek-Aspek Hukum Acara Dalam Pelaksanaan Praperadilanen_US
dc.titleTinjauan Terhadap Aspek-Aspek Hukum Acara Dalam Pelaksanaan Praperadilanen_US
dc.Identifier.NIM07410244


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record