Penetapan Poligami Dalam Praktek Peradilan Agama
Abstract
Poligami merupakan suatu bentuk perkawinan yang penuh dengan
kontroversial. Poligami ini merupakan masalah sensitif yang ada di tengah
masyarakat, ketika isu ini muncul banyak kalangan di masyarakat yang pro dan
kontra terhadap permasalahan poligami ini. Poligami ini selalu dikatikan dengan
agama Islam, padahal kebolehan poligami telah diatur dalam QS An Nisa ayat 3,
yang mana ayat tersebut selalu dijadikan sebagai acuan oleh masyarakat yang
ingin melakukan poligami. Tidak semua orang dapat melakukan poligami, untuk
melakukan poligami ini harus mendapat persetujuan dan pihak istri dan diajukan
kepada Pengadilan Agama setempat untuk melakukan poligami. Poligami
dianggap sebagai bentuk solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi
ditengah masyarakat, yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan
masyarakat itu sendiri.
Penelitian skripsi ini adalah peneltian hukum normatif yang bersifat
deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni
pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum perundang-undangan
yang berlaku. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dari penelusuran
keperpustakaan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penetapan poligami dalam
praktek peradilan di Pengadilan Agama Yogyakarta.
Berdasarkan hasil pembasahan sebagaimana telah diuraikan maka dapat
ditarik kesimpulan, bahwa dalam praktek peradilan permohonan penetapan
poligami selain harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, juga harus dipenuhi syarat-syarat tambahan
lain. Sementara itu tentang alasan poligami, hakim dalam mengabulkan
permohonan penetapan poligami tetap berdasarkan pada alasan-alasan yang telah
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hanya saja dalam praktek
persidangan pemeriksaan permohonan penetapan poligami, tidak terungkap
adanya alat-alat bukti yang sah yang dapat meyakinkan Hakim akan kebenaran
alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon untuk berpoligami. Seharusnya pihak
badan peradilan agama yang bersangkutan lebih teliti lagi dalam memeriksa
perkara permohonan penetapan poligami terutama yang dikaitkan dengan alasanalasan
untuk mengajukan poligami dan disini Hakim juga harus meminta buktibukti
yang kuat bagi para suami yang ingin melakukan poligami.
Kata kunci : Poligami, Putusan Poligami
Collections
- Law [2504]