Upaya Hukum Kreditor Konkuren Dalam Pelunasan Piutang Dari Debitor Pasca Putusan Pailit
Abstract
Pada saat putusan pailit telah ditetapkan oleh pengadilan niaga, maka
kurator dengan perintah hakim pengawas segera melakukan tugasnya untuk
menyelesaikan utang-piutang kreditor dan debitor. Kreditor konkuren merupakan
pihak yang mempunyai hak pelunasan piutang setelah kreditor istimewa dan
separatis. Oleh karena itu wajar jika kecenderungan kreditor konkuren mendapat
sisa harta pailit terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu
studi ini membahas bagaimana cara melakukan pelunasan piutang kreditor
konkuren serta apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor konkuren
dalam mempertahankan piutang yang merupakan haknya.
Metode penelitian yang digunakan adalah secara normatif melalui
pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan dari sudut
pandang perundang-undangan yang berlaku, doktrin-doktrin dalam ilmu hukum,
serta teori hukum yang berkaitan. Tekniknya melalui pengumpulan bahan-bahan
hukum, yang kemudian diklasifikasikan dan dianalisis untuk diambil
kesimpulannya.
Hasilnya, ternyata penulis mendapatkan pandangan bahwa ketentuan yang
ada di UUK-PKPU tidak sepenuhnya mengawal pelunasan piutang kreditor
konkuren hingga selesai. Ini dapat dibuktikan dengan adanya permasalahan yang
timbul selepas harta pailit dilakukan pemberesan oleh kurator. Masalah tersebut
berupa masih ada ketidakpuasan dari kreditor konkuren terhadap pembagian
harta pailit oleh kurator ataupun kurangnya harta pailit yang seharusnya
diterima oleh kreditor konkuren. Oleh karena itu dengan amanat dari UUKPKPU,
kreditor konkuren dapat melakukan upaya hukum di luar konstruksi
hukum kepailitan. Upaya hukum tersebut dapat berupa gugatan di pengadilan
negeri, baik dengan menggunakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum maupun
Gugatan Wanprestasi.
Dengan kondisi seperti yang telah dijelaskan di atas, maka dapat dipastikan
bahwa Putusan Peradilan Umum merupakan final dari nasib pelunasan piutang
kreditor konkuren, apabila terjadi permasalahan seperti yang dijelaskan di atas.
Oleh karena itu putusan dari hakim sangat berpengaruh dalam menentukan
kejelasan piutang kreditor konkuren agar dapat diselesaikan dengan kadar yang
sewajarnya. Maka dari itu penulis menyarankan agar ketentuan dalam kasus
kepailitan diatur secara menyeluruh dalam konstruksi UUK-PKPU hingga ke
akar-akarnya. Sehingga aturan tentang kepailitan tidak dilakukan secara parsial
seperti penyelesaian dalam studi yang dilakukan penulis. Karena pada akhirnya
ketentuan di luar hukum kepailitan yang menentukan nasib piutang kreditor
konkuren tersebut. Selain itu penulis berharap agar pelaksanaan peradilan yang
adil dan jujur dapat diterapkan untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang
bersengketa. Tentu saja juga untuk membentuk kembali citra positif dari
peradilan di Indonesia yang kian lemah di mata masyarakat.
Collections
- Law [2335]