Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, SH, MH
dc.contributor.authorArrofin Damaswara
dc.date.accessioned2022-03-10T07:25:40Z
dc.date.available2022-03-10T07:25:40Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36460
dc.description.abstractPada saat putusan pailit telah ditetapkan oleh pengadilan niaga, maka kurator dengan perintah hakim pengawas segera melakukan tugasnya untuk menyelesaikan utang-piutang kreditor dan debitor. Kreditor konkuren merupakan pihak yang mempunyai hak pelunasan piutang setelah kreditor istimewa dan separatis. Oleh karena itu wajar jika kecenderungan kreditor konkuren mendapat sisa harta pailit terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu studi ini membahas bagaimana cara melakukan pelunasan piutang kreditor konkuren serta apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor konkuren dalam mempertahankan piutang yang merupakan haknya. Metode penelitian yang digunakan adalah secara normatif melalui pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang perundang-undangan yang berlaku, doktrin-doktrin dalam ilmu hukum, serta teori hukum yang berkaitan. Tekniknya melalui pengumpulan bahan-bahan hukum, yang kemudian diklasifikasikan dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Hasilnya, ternyata penulis mendapatkan pandangan bahwa ketentuan yang ada di UUK-PKPU tidak sepenuhnya mengawal pelunasan piutang kreditor konkuren hingga selesai. Ini dapat dibuktikan dengan adanya permasalahan yang timbul selepas harta pailit dilakukan pemberesan oleh kurator. Masalah tersebut berupa masih ada ketidakpuasan dari kreditor konkuren terhadap pembagian harta pailit oleh kurator ataupun kurangnya harta pailit yang seharusnya diterima oleh kreditor konkuren. Oleh karena itu dengan amanat dari UUKPKPU, kreditor konkuren dapat melakukan upaya hukum di luar konstruksi hukum kepailitan. Upaya hukum tersebut dapat berupa gugatan di pengadilan negeri, baik dengan menggunakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum maupun Gugatan Wanprestasi. Dengan kondisi seperti yang telah dijelaskan di atas, maka dapat dipastikan bahwa Putusan Peradilan Umum merupakan final dari nasib pelunasan piutang kreditor konkuren, apabila terjadi permasalahan seperti yang dijelaskan di atas. Oleh karena itu putusan dari hakim sangat berpengaruh dalam menentukan kejelasan piutang kreditor konkuren agar dapat diselesaikan dengan kadar yang sewajarnya. Maka dari itu penulis menyarankan agar ketentuan dalam kasus kepailitan diatur secara menyeluruh dalam konstruksi UUK-PKPU hingga ke akar-akarnya. Sehingga aturan tentang kepailitan tidak dilakukan secara parsial seperti penyelesaian dalam studi yang dilakukan penulis. Karena pada akhirnya ketentuan di luar hukum kepailitan yang menentukan nasib piutang kreditor konkuren tersebut. Selain itu penulis berharap agar pelaksanaan peradilan yang adil dan jujur dapat diterapkan untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Tentu saja juga untuk membentuk kembali citra positif dari peradilan di Indonesia yang kian lemah di mata masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUpaya Hukum Kreditor Konkuren Dalam Pelunasan Piutang Dari Debitor Pasca Putusan Pailiten_US
dc.titleUpaya Hukum Kreditor Konkuren Dalam Pelunasan Piutang Dari Debitor Pasca Putusan Pailiten_US
dc.Identifier.NIM07410097


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record