Perjanjian Bagi Hasil Ternak Sapi Antara Peternak Dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kulonprogo
Abstract
Pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak sapi antara peternak dengan Dinas
Peternakan Kabupaten Kulonprogo pada kenyataannya ada yang tidak berjalan
sesuai dengan harapan yang dinginkan. Ada beberapa sapi yang majir (mandul),
sehingga tidak dapat menghasilkan anakan sapi. Dalam keadaan seperti ini Dinas
Peternakan Kabupaten Kulonprogo akan menggantikan dengan sapi yang lain
yang tidak mandul agar dapat menghasilkan anakan. Jangka waktu perjanjian bagi
yang telah dilaksanakan juga diperbaharui dengan cara diperpanjang. Di samping
permasalahan tentang sapi yang mandul, ada juga permasalahan sapi mati akibat
kesalahan/kelalaian peternak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak
sapi antara peternak dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kulonprogo dan
penyelesaian hukumnya apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh peternak.
Lokasi penelitian di Daerah Kabupaten Kulon Progo, dengan subyek penelitian
Dinas Peikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo. Data yang
diperoleh dari penelitian baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian
lapangan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptip kualitatif,
yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan maupun kepustakaan
setelah diseleksi, dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,
selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas jawaban
permasalahan.
Kesimpulan hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut, penyelesaian
hukumnya apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh peternak, maka
terhadap wanprestasi yang berbentuk peternak tidak rajin merawat sapi dan
menyebabkan sapi jantan tidak berkembang dengan baik, Dinas Peternakan
menghentikan perjanjian secara sepihak dan akan menarik sapi yang pernah
diserahkan kepada peternak tanpa meminta ganti rugi sesuai dengan yang telah
diperjanjikan. Namun Dinas Peternakan tetap memberikan hasil dari penjualan
daging sapi dengan prosentase 25% saja kepada peternak. Sedangkan bentuk
wanprestasi dari peternak yang mengakibatkan sapi mati dan peternak tidak dapat
memberikan ganti kerugian dalam jangka waktu 1 bulan, maka Dinas Peternakan
melakukan penuntutan secara kekeluargaan
Kata kunci : perjanjian, bagi hasil
Collections
- Law [2504]