Show simple item record

dc.contributor.advisorH. Nurjihad, S.H., M.H.
dc.contributor.authorAgung Setyolaksono
dc.date.accessioned2022-03-10T06:18:04Z
dc.date.available2022-03-10T06:18:04Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36456
dc.description.abstractPelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak sapi antara peternak dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kulonprogo pada kenyataannya ada yang tidak berjalan sesuai dengan harapan yang dinginkan. Ada beberapa sapi yang majir (mandul), sehingga tidak dapat menghasilkan anakan sapi. Dalam keadaan seperti ini Dinas Peternakan Kabupaten Kulonprogo akan menggantikan dengan sapi yang lain yang tidak mandul agar dapat menghasilkan anakan. Jangka waktu perjanjian bagi yang telah dilaksanakan juga diperbaharui dengan cara diperpanjang. Di samping permasalahan tentang sapi yang mandul, ada juga permasalahan sapi mati akibat kesalahan/kelalaian peternak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak sapi antara peternak dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kulonprogo dan penyelesaian hukumnya apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh peternak. Lokasi penelitian di Daerah Kabupaten Kulon Progo, dengan subyek penelitian Dinas Peikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo. Data yang diperoleh dari penelitian baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptip kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan maupun kepustakaan setelah diseleksi, dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran atas jawaban permasalahan. Kesimpulan hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut, penyelesaian hukumnya apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh peternak, maka terhadap wanprestasi yang berbentuk peternak tidak rajin merawat sapi dan menyebabkan sapi jantan tidak berkembang dengan baik, Dinas Peternakan menghentikan perjanjian secara sepihak dan akan menarik sapi yang pernah diserahkan kepada peternak tanpa meminta ganti rugi sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Namun Dinas Peternakan tetap memberikan hasil dari penjualan daging sapi dengan prosentase 25% saja kepada peternak. Sedangkan bentuk wanprestasi dari peternak yang mengakibatkan sapi mati dan peternak tidak dapat memberikan ganti kerugian dalam jangka waktu 1 bulan, maka Dinas Peternakan melakukan penuntutan secara kekeluargaan Kata kunci : perjanjian, bagi hasilen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectperjanjian, bagi hasilen_US
dc.titlePerjanjian Bagi Hasil Ternak Sapi Antara Peternak Dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kulonprogoen_US
dc.Identifier.NIM07410049


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record