Implementasi Ketentuan Pembayaran Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Di Kota Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji implementasi ketentuan
pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pajak penghasilan
orang pribadi.,dan Untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi
implementasi ketentuan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam
pajak penghasilan orang pribadi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dalam penelitian ini dari sudut
pandang/menurut ketentuan hukum/undang-undang yang berlaku.Teknik pengumpulan data
menggunakan Studi kepustakaan dan Penelitian lapangan sedangkan sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer ,sumber data sekunder, sumber data tertier.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Dalam implementasinya, kedudukan zakat
diakui sebagai pengurang penghasilan neto orang pribadi/perusahaan dan dipakai sebagai
dasar untuk menghitung pajak yang terutang, dengan kata lain zakat disamakan dengan
biaya yang ditanggung oleh orang pribadi atau perusahaan dengan catatan bahwa zakat
yang dapat diperhitungkan adalah zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat. Nilai
zakat disejajarkan dengan biaya-biaya yang harus dibayar oleh wajib pajak sebagai
pengurang pendapatan kotor. Berdasarkan hasil penelitian pembayaran zakat dapat dipakai
sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak
penghasilan orang pribadi.dan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam
pajak penghasilan orang pribadi adalah: (a) Jaringan BAZIZ yang belum tersebar, (b)
Adanya riya’, (c) Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap BAZIZ, (d) Belum adanya
Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi ketentuan pembayaran ketentuan legal
formal. Di samping itu menurut Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Yogyakarta
diperoleh keterangan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi ketentuan
pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pajak penghasilan
orang pribadi adalah: (a) Belum sinkronnya antara BAZDA dengan KPP. Selama ini belum
ada yang minta surat pengantar dari BAZDA, (b) Kesadaran dari masyarakat yang masih
kurang, (c) Kurangnya sosialisasi oleh kepada masyarakat, dan (d) Sudah ada sosialisasi
yang dilakukan, akan tetapi mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang
disosialisasikan
Kesimpulan penelitian ini adalah Dalam melaksanakan pemungutan pajak,
hendaknya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta dapat memperhitungkan
pembayaran zakat yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Badan Amil Zakat sebagai
pengurang kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Dalam pelaksanaan
ketentuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan, hendaknya Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Yogyakarta hendaknya selalu melakukan sosialisasi tentang ketentuan tersebut
sehingga Wajib Pajak tidak ragu-ragu dalam melaksanakan ketentuan zakat sebagai
pengurang pajak penghasilan.
Collections
- Law [2378]