Show simple item record

dc.contributor.advisorAgus Triyanta, MA. MH. Ph.D.
dc.contributor.authorAdimas L
dc.date.accessioned2022-03-10T04:45:13Z
dc.date.available2022-03-10T04:45:13Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36453
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji implementasi ketentuan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pajak penghasilan orang pribadi.,dan Untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi ketentuan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pajak penghasilan orang pribadi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dalam penelitian ini dari sudut pandang/menurut ketentuan hukum/undang-undang yang berlaku.Teknik pengumpulan data menggunakan Studi kepustakaan dan Penelitian lapangan sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer ,sumber data sekunder, sumber data tertier. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Dalam implementasinya, kedudukan zakat diakui sebagai pengurang penghasilan neto orang pribadi/perusahaan dan dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, dengan kata lain zakat disamakan dengan biaya yang ditanggung oleh orang pribadi atau perusahaan dengan catatan bahwa zakat yang dapat diperhitungkan adalah zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat. Nilai zakat disejajarkan dengan biaya-biaya yang harus dibayar oleh wajib pajak sebagai pengurang pendapatan kotor. Berdasarkan hasil penelitian pembayaran zakat dapat dipakai sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan orang pribadi.dan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pajak penghasilan orang pribadi adalah: (a) Jaringan BAZIZ yang belum tersebar, (b) Adanya riya’, (c) Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap BAZIZ, (d) Belum adanya Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi ketentuan pembayaran ketentuan legal formal. Di samping itu menurut Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Yogyakarta diperoleh keterangan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi ketentuan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pajak penghasilan orang pribadi adalah: (a) Belum sinkronnya antara BAZDA dengan KPP. Selama ini belum ada yang minta surat pengantar dari BAZDA, (b) Kesadaran dari masyarakat yang masih kurang, (c) Kurangnya sosialisasi oleh kepada masyarakat, dan (d) Sudah ada sosialisasi yang dilakukan, akan tetapi mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang disosialisasikan Kesimpulan penelitian ini adalah Dalam melaksanakan pemungutan pajak, hendaknya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta dapat memperhitungkan pembayaran zakat yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Badan Amil Zakat sebagai pengurang kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Dalam pelaksanaan ketentuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan, hendaknya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta hendaknya selalu melakukan sosialisasi tentang ketentuan tersebut sehingga Wajib Pajak tidak ragu-ragu dalam melaksanakan ketentuan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasi Ketentuan Pembayaran Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Di Kota Yogyakartaen_US
dc.titleImplementasi Ketentuan Pembayaran Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Di Kota Yogyakartaen_US
dc.Identifier.NIM07410005


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record