Penyidikan Dengan Cara Kekerasan Terhadap Tersangka Ditinjau Dari Hukum Pidana
Abstract
Cara-cara kekerasan menurut ketentuan KUHAP tidak dapat dibenarkan
karena merupakan tindakan yang melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah memberikan jaminan hukum atas diri
tersangka guna mendapat perlindungan atas hak-haknya dan mendapat perlakuan
yang adil di depan hukum, pembuktian salah atau tidaknya seorang tersangka atau
terdakwa harus dilakukan didepan sidang Pengadilan yang terbuka untuk umum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan
penyidik menggunakan cara kekerasan terhadap tersangka dalam melaksanakan
proses penyidikan, bentuk-bentuk kekerasan yang digunakan oleh penyidik terhadap
tersangka dalam proses penyidikan, serta bentuk pertanggungjawaban hukum oleh
penyidik yang melakukan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan.
Subyek penelitian ini adalah, penyidik Polri pada Kepolisian Resort Kota
Yogyakarta dan beberapa Polsek di Kota Yogyakarta sebanyak 4 (empat) orang,
advokad / Pengacara pada Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta sebanyak 2 orang,
serta tersangka sebanyak 2 (dua) orang. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kepolisian
Resort Kota Yogyakarta dan beberapa Polsek di Kota Yogyakarta. Data yang
diperoleh dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian
dianalisa dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh
di lapangan dan di perpustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi
berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,
selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan.
Kesimpulan hasil penelitian adalah, faktor-faktor yang menyebabkan penyidik
menggunakan cara kekerasan terhadap tersangka dalam melaksanakan proses
penyidikan antara lain, tersangka berbelit-belit, tersangka merupakan residivis,
tersangka melukai korban atau bahkan anggota polisi, faktor Sumber Daya Manusia
penyidik, serta faktor psokologis penyidik. Bentuk-bentuk kekerasan yang digunakan
oleh penyidik terhadap tersangka dalam proses penyidikan antara lain, membentak
kasar, membenamkan kepala di air, pemukulan, penyiksaan dengan benda/alat lain,
serta penembakan. Bentuk pertanggungjawaban hukum oleh penyidik yang
melakukan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan dapat berupa
sanksi moral, sanksi administratif, saksi perdata, dan sanksi pidana. Akan tetapi
selama ini khususnya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta belum pernah ada polisi
yang dihukum karena melakukan kekerasan dalam penyidikan.
Kata kunci : Penyidikan, Kekerasan, Tersangka
Collections
- Law [2314]