Show simple item record

dc.contributor.advisorMuhammad Abdul Kholiq, SH.,MH.
dc.contributor.authorSuryadi Arysandi M
dc.date.accessioned2022-03-01T05:43:38Z
dc.date.available2022-03-01T05:43:38Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36372
dc.description.abstractCara-cara kekerasan menurut ketentuan KUHAP tidak dapat dibenarkan karena merupakan tindakan yang melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah memberikan jaminan hukum atas diri tersangka guna mendapat perlindungan atas hak-haknya dan mendapat perlakuan yang adil di depan hukum, pembuktian salah atau tidaknya seorang tersangka atau terdakwa harus dilakukan didepan sidang Pengadilan yang terbuka untuk umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan penyidik menggunakan cara kekerasan terhadap tersangka dalam melaksanakan proses penyidikan, bentuk-bentuk kekerasan yang digunakan oleh penyidik terhadap tersangka dalam proses penyidikan, serta bentuk pertanggungjawaban hukum oleh penyidik yang melakukan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Subyek penelitian ini adalah, penyidik Polri pada Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dan beberapa Polsek di Kota Yogyakarta sebanyak 4 (empat) orang, advokad / Pengacara pada Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta sebanyak 2 orang, serta tersangka sebanyak 2 (dua) orang. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dan beberapa Polsek di Kota Yogyakarta. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh di lapangan dan di perpustakaan, disusun secara sistematis setelah diseleksi berdasarkan permasalahan dan dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan. Kesimpulan hasil penelitian adalah, faktor-faktor yang menyebabkan penyidik menggunakan cara kekerasan terhadap tersangka dalam melaksanakan proses penyidikan antara lain, tersangka berbelit-belit, tersangka merupakan residivis, tersangka melukai korban atau bahkan anggota polisi, faktor Sumber Daya Manusia penyidik, serta faktor psokologis penyidik. Bentuk-bentuk kekerasan yang digunakan oleh penyidik terhadap tersangka dalam proses penyidikan antara lain, membentak kasar, membenamkan kepala di air, pemukulan, penyiksaan dengan benda/alat lain, serta penembakan. Bentuk pertanggungjawaban hukum oleh penyidik yang melakukan kekerasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan dapat berupa sanksi moral, sanksi administratif, saksi perdata, dan sanksi pidana. Akan tetapi selama ini khususnya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta belum pernah ada polisi yang dihukum karena melakukan kekerasan dalam penyidikan. Kata kunci : Penyidikan, Kekerasan, Tersangkaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyidikan, Kekerasan, Tersangkaen_US
dc.titlePenyidikan Dengan Cara Kekerasan Terhadap Tersangka Ditinjau Dari Hukum Pidanaen_US
dc.Identifier.NIM06410319


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record