Pertanggungjawaban Dan Akibat Hukum Pembuatan Akta Notaris Yang Tidak Terpenuhinya Kebenaran Materiil
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang
tanggungjawab dan akibat hukum pembuatan akta Notaris yang tidak
terpenuhinya kebenaran materiil. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian
hukum Normatif dengan menggunakan data sekunder bersumber dari literatur,
buku-buku dan Undang-Undang serta menggunakan data primer bersumber dari
wawancara kepada para Notaris sebagai narasumber. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Notaris dapat dipertanggungjawabkan terhadap akta yang
dibuatnya apabila tidak terpenuhi kebenaran materiil, kebenaran materiil pada
akta ialah suatu keadaan atau kejadian yang sebenaranya yang sesuai dengan
kehendak dari para pihak/penghadap yang berkepentingan terhadap isi akta yang
akan dibuat, sebagaimana misal Notaris yang menyarankan kepada para pihak
supaya perbuatan hukumnya dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
maka Notaris dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara tuntutan
pidana atau gugatan perdata, tetapi jika Notaris sudah berusaha memberikan
penyuluhan hukum mengenai akibat hukum yang akan diderita oleh salah satu
pihak terhadap akta yang dibuat oleh Notaris akan tetapi para pihak tidak
mematuhi apa yang telah disarankan oleh Notaris, maka Notaris tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum perdata dan hukum pidana. Akibat hukum
pembuatan akta Notaris yang tidak terpenuhi kebenaran materiil akta akan
berakibat batal demi hukum karena melakukan perbuatan melawan hukum, akan
ada pihak yang dirugikan dan Notaris dapat dibebankan sanksi secara
administrasi, perdata, dan pidana. Saran kepada Notaris yaitu Notaris jangan
sekali-kali menyarankan pembuatan akta tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,
apabila hal demikian dilakukan oleh Notaris kemudian timbul sengketa atau ada
pihak yang dirugikan maka Notaris yang bersangkutan bisa digugat secara perdata
dan dituntut secara pidana
Collections
- Master of Law [1464]