Penetapan Suatu Perbuatan Sebagai Delik Dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup Berbasis Hak Asasi Manusia
Abstract
Penelitian ini fokus mengkaji penetapan suatu perbuatan sebagai delik dalam
undang-undang bidang lingkungan hidup berbasis hak asasi manusia. Sebagai
penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang undangan, penelitian ini mengungkap bahwa proses penetapan suatu perbuatan
sebagai delik atau kriminalisasi yang dilakukan secara terus menerus oleh negara
harus dilakukan sesuai dengan batas kemampuan hukum pidana dalam
menanggulangi kejahatan. Kriminalisasi merupakan tindakan kekuasaan negara
yang paling mengganggu terhadap kebebasan perilaku sosial masyarakat. Upaya
kriminalisasi yang dilakukan melalui proses legislasi, tidak hanya sekedar
membatasi perilaku tetapi juga memberi ancaman nestapa (hukuman) bagi para
pelanggarnya. Mengingat urgensi kriminalisasi adalah pembatasan hak, maka
legislatif dalam merumuskan suatu perbuatan sebagai tindak pidana harus
mengacu pada prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia. Rumusan
kriminalisasi dalam undang-undang bidang lingkungan hidup telah merefleksikan
prinsip tujuan yang sah dalam hukum, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan
prinsip pembatasan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang demokratis. Kajian
ini berkaitan dengan prinsip proporsionalitas dan ultimum remidium dalam
hukum pidana. Penelitian ini merekomendasikan perlunya riset tentang
reorientasi dan reformulasi dalam kebijakan kriminalisasi berdasarkan kriteria kriteria yang tepat terukur agar menjadi pedoman yang komprehensif bagi
pembentuk undang-undang dalam kebijakan legislasi.
Collections
- Master of Law [1445]