Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49 /PUU – IX/ 2011 Terhadap Uji Materiil Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Perubahan Atas Undangundang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Abstract
Karya tulis ilmiah ini berjudul “ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI No. 49 / PUU – IX / 2011 UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 2011
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 24 TAHUN 2003 TENTANG
MAHKAMAH KONSTITUSI”. Penulis ini melatar belakangi oleh dibentuknya sebuah
Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah guna merevisi
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi No. 24 Tahun 2003, Undang-Undang tersebut adalah
Undang-Undang No. 8 Tahun 2011. Dengan adanya revisi ini ternyata banyak pihak yang
tidak setuju, mereka beranggapan dengan adanya revisi ini justru makin mempersempit
kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Atas alasan tersebut mereka
mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 kepada Mahkamah
Konstitusi. Dari hasil persidangan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 49/PUUIX/
2011, dalam amar putusan tersebut ada satu pasal yang tidak dikabulkan yakni Pasal 57
ayat (2a) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011. Permasalahan yang akan dijawab dalam skripsi
ini adalah : analisis yuridis putusan Mahakamah Konstitusi No. 49/PUU-IX/2011 serta
analisis terhadap Pasal 57 ayat (2a) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011. Dalam penulisan ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dalam
penelitian ini dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum / perundang-undangan yang
berlaku. Dari data yang diperoleh akan analisis deskriptif kualitatif, yaitu suatu cara
menganalisis permasalah atau menggambarkan atau mendeskrepsikan yang diuraikan
kedalam bentuk kalimat sehingga diperlukan gambaran yang jelas dari pokok bahasan
kemudian dapat ditarik kesimpulan. Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan
Pasal 57 ayat (2a) ternyata telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.
48/PUU-IX/2011 dalam pokok perkara ”Ultra Petita dan Hukum Pidana Narkotika”. Isi dari
Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 terkait dengan larangan putusan ultra
petita Mahkamah Konstititusi, yaitu larangan bagi MK untuk membuat putusan ultra petita
atau putusan yang melebihi apa yang diminta oleh pemohon dalam permohonannya. Dari
hasil penelitian bahwa dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi ternyata belum terdapat
menegenai ultra petita, ketentuan ultra petita hanya ada dalam Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3)
HIR serta padanannya Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) Rbg, dikenal sebagai hukum acara
perdata yang berlaku di pengadilan negeri dan pengadilan agama, memuat larangan untuk
mengadili dan memutus melebihi dari pada yang diminta (petitum). Dalam permasalahan ini
dapat ditarik kesimpulan bahawa DPR bersama Pemerintah hendaknya melakukan kajian
yang lebih mendalam lagi dalam membuat suatu UU, kecenderungan Mahkamah Konstitusi
memutus ultra petita masih cukup relevan sepanjang putusannya mengadung aspek
sosiologis yang bermanfaat bagi masyarakat, serta untuk menegakkan keadilan subtantif.
Berkaitan dengan hal tersebut hendaknya dibuat aturannya dengan jelas dalam hukum acara
Mahkamah Konstitusi.
Collections
- Law [2308]