Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Munthoha, SH. M.Ag.
dc.contributor.authorAndriyanto Dwi Setyawan
dc.date.accessioned2022-01-31T09:21:16Z
dc.date.available2022-01-31T09:21:16Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36096
dc.description.abstractKarya tulis ilmiah ini berjudul “ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 49 / PUU – IX / 2011 UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 2011 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI”. Penulis ini melatar belakangi oleh dibentuknya sebuah Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah guna merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi No. 24 Tahun 2003, Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2011. Dengan adanya revisi ini ternyata banyak pihak yang tidak setuju, mereka beranggapan dengan adanya revisi ini justru makin mempersempit kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Atas alasan tersebut mereka mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 kepada Mahkamah Konstitusi. Dari hasil persidangan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 49/PUUIX/ 2011, dalam amar putusan tersebut ada satu pasal yang tidak dikabulkan yakni Pasal 57 ayat (2a) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011. Permasalahan yang akan dijawab dalam skripsi ini adalah : analisis yuridis putusan Mahakamah Konstitusi No. 49/PUU-IX/2011 serta analisis terhadap Pasal 57 ayat (2a) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011. Dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dalam penelitian ini dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum / perundang-undangan yang berlaku. Dari data yang diperoleh akan analisis deskriptif kualitatif, yaitu suatu cara menganalisis permasalah atau menggambarkan atau mendeskrepsikan yang diuraikan kedalam bentuk kalimat sehingga diperlukan gambaran yang jelas dari pokok bahasan kemudian dapat ditarik kesimpulan. Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan Pasal 57 ayat (2a) ternyata telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-IX/2011 dalam pokok perkara ”Ultra Petita dan Hukum Pidana Narkotika”. Isi dari Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 terkait dengan larangan putusan ultra petita Mahkamah Konstititusi, yaitu larangan bagi MK untuk membuat putusan ultra petita atau putusan yang melebihi apa yang diminta oleh pemohon dalam permohonannya. Dari hasil penelitian bahwa dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi ternyata belum terdapat menegenai ultra petita, ketentuan ultra petita hanya ada dalam Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR serta padanannya Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) Rbg, dikenal sebagai hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan negeri dan pengadilan agama, memuat larangan untuk mengadili dan memutus melebihi dari pada yang diminta (petitum). Dalam permasalahan ini dapat ditarik kesimpulan bahawa DPR bersama Pemerintah hendaknya melakukan kajian yang lebih mendalam lagi dalam membuat suatu UU, kecenderungan Mahkamah Konstitusi memutus ultra petita masih cukup relevan sepanjang putusannya mengadung aspek sosiologis yang bermanfaat bagi masyarakat, serta untuk menegakkan keadilan subtantif. Berkaitan dengan hal tersebut hendaknya dibuat aturannya dengan jelas dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49 /PUU – IX/ 2011en_US
dc.subjectUji Materiil Undang-Undang No. 8 Tahun 2011en_US
dc.subjectPerubahan Atas Undangundang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusien_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49 /PUU – IX/ 2011 Terhadap Uji Materiil Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Perubahan Atas Undangundang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusien_US
dc.Identifier.NIM04410256


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record