Analisis Kedudukan KPK Sebagai Lembaga Independen Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan lembaga
independen dan kedudukannya dalam struktur ketatanegaraan RI, menganalisis
kedudukan KPK sebagai lembaga independen dalam struktur ketatanegaraan RI, juga
memahami secara mendalam kelebihan dan kekurangan KPK dibandingkan dengan
lembaga-lembaga negara yang lain. Salah satu hasil dari Amandemen UUD Negara RI
Tahun 1945 adalah beralihnya supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Akibatnya,
MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia
karena semua lembaga negara didudukkan sederajat dalam mekanisme checks and
balances. Sementara itu, konstitusi diposisikan sebagai hukum tertinggi yang mengatur
dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara. Perkembangan konsep trias politica
juga turut mempengaruhi perubahan struktur ketatanegaraan di Indonesia. Di banyak
negara, konsep klasik mengenai pemisahan kekuasaan tersebut dianggap tidak lagi
relevan karena tiga fungsi kekuasaan yang ada tidak mampu menanggung beban negara
dalam menyelenggarakan pemerintahan. Untuk menjawab tuntutan tersebut, negara
membentuk jenis lembaga negara baru yang diharapkan dapat lebih responsif dalam
mengatasi persoalan aktual negara. Maka, berdirilah berbagai lembaga negara yang
bersifat independen dalam bentuk dewan, komisi, komite, badan, ataupun otorita, dengan
masing-masing tugas dan wewenangnya. Beberapa ahli tetap mengelompokkan lembaga
independen dalam lingkup eksekutif, namun ada pula yang menempatkannya tersendiri
sebagai cabang keempat kekuasaan pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, kehadiran
lembaga independen menjamur pasca Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945.
Berbagai lembaga independen tersebut tidak dibentuk dengan dasar hukum yang
seragam. Beberapa di antaranya berdiri atas amanat konstitusi, namun ada pula yang
memperoleh legitimasi berdasarkan UU ataupun Keppres. Salah satu lembaga
independen yang dibentuk dengan UU adalah KPK. Walaupun bersifat mandiri dan bebas
dari kekuasaan manapun, KPK tetap bergantung kepada kekuasaan eksekutif dalam
kaitan dengan masalah keorganisasian, dan memiliki hubungan khusus dengan kekuasaan
yudikatif dalam hal penuntutan dan persidangan perkara tindak pidana korupsi.
Collections
- Law [2309]