Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifuddin, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorNelson
dc.date.accessioned2022-01-31T06:10:24Z
dc.date.available2022-01-31T06:10:24Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36078
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan lembaga independen dan kedudukannya dalam struktur ketatanegaraan RI, menganalisis kedudukan KPK sebagai lembaga independen dalam struktur ketatanegaraan RI, juga memahami secara mendalam kelebihan dan kekurangan KPK dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Salah satu hasil dari Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 adalah beralihnya supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Akibatnya, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia karena semua lembaga negara didudukkan sederajat dalam mekanisme checks and balances. Sementara itu, konstitusi diposisikan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara. Perkembangan konsep trias politica juga turut mempengaruhi perubahan struktur ketatanegaraan di Indonesia. Di banyak negara, konsep klasik mengenai pemisahan kekuasaan tersebut dianggap tidak lagi relevan karena tiga fungsi kekuasaan yang ada tidak mampu menanggung beban negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Untuk menjawab tuntutan tersebut, negara membentuk jenis lembaga negara baru yang diharapkan dapat lebih responsif dalam mengatasi persoalan aktual negara. Maka, berdirilah berbagai lembaga negara yang bersifat independen dalam bentuk dewan, komisi, komite, badan, ataupun otorita, dengan masing-masing tugas dan wewenangnya. Beberapa ahli tetap mengelompokkan lembaga independen dalam lingkup eksekutif, namun ada pula yang menempatkannya tersendiri sebagai cabang keempat kekuasaan pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, kehadiran lembaga independen menjamur pasca Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945. Berbagai lembaga independen tersebut tidak dibentuk dengan dasar hukum yang seragam. Beberapa di antaranya berdiri atas amanat konstitusi, namun ada pula yang memperoleh legitimasi berdasarkan UU ataupun Keppres. Salah satu lembaga independen yang dibentuk dengan UU adalah KPK. Walaupun bersifat mandiri dan bebas dari kekuasaan manapun, KPK tetap bergantung kepada kekuasaan eksekutif dalam kaitan dengan masalah keorganisasian, dan memiliki hubungan khusus dengan kekuasaan yudikatif dalam hal penuntutan dan persidangan perkara tindak pidana korupsi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAnalisis Kedudukan KPK Sebagai Lembaga Independenen_US
dc.subjectStruktur Ketatanegaraan Indonesiaen_US
dc.titleAnalisis Kedudukan KPK Sebagai Lembaga Independen Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM03410579


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record