Pelaksanaan Permohonan Wali Adlal Di Pengadilan Agama Sleman
Abstract
Penelitian ini berjudul PELAKSANAAN PERMOHONAN WALI ADLAL DI
PENGADILAN AGAMA SLEMAN, penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya
pemahaman masyarakat tentang proses permohonan wali adlal yang banyak
diajukan sebagai syarat sahnya perkawinan, yang dikarenakan wali nasab tersebut
enggan menikahkan atau mendak menikahkan anaknya dengan laki – laki
pilihanya. Dengan alasan – alasan yang tidak sesuai dengan Hukum Perkawinan,
Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama. Permasalah utama yang
ingin dijawab dengan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan permohonan
wali adlal tersebut, serta bagaimana pertimbangan hokum hakim dalam
mengabulkan permohonan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan
yuridis, mengingat akan menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau
menurut ketentuan hokum atau perundang – undangan yang berlaku. Penggalian
data yang dilakukan adalah analisis kuantitatif dengan memahami dan merangkai
atau mengkaji data yang telah dikumpulkan secara sistematis sehingga diperoleh
suatu gambaran mengenai masyarakat yang diteliti. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pelaksanaan permohonan wali adlal telah sesuai dengan
aturan di dalam Hukum Islam. Pertimbangan hakim yang menjadi acuan dalam
menetapkan permohonan telah sesuai dengan aturan – aturan hokum yang ada,
dibutuhkan adanya komunikasi yang baik antar keluarga, hubungan yang baik
antara orang tua dan anak dalam menentukan pilihan hidup yaitu perkawinan.
Pengadilan agama berperan penting dalam menetapkan permohonan wali adlal
tersebut. Bahwa wali merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon pengantin
yang akan menikah, pengadilan Agama juga dapat menjadi fasilitator antara calon
pengantin dan wali nasabnya, karena jika masih dapat dilakukan perdamaian
dengan musyawarah dan memohon restu, maka Pengadilan Agama bersedia
membatalkan permohonannya tersebut
Collections
- Law [2361]