Show simple item record

dc.contributor.advisorNurjihad, MH
dc.contributor.authorMarilu Unniza Azizah
dc.date.accessioned2022-01-26T06:20:36Z
dc.date.available2022-01-26T06:20:36Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36035
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul PELAKSANAAN PERMOHONAN WALI ADLAL DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN, penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya pemahaman masyarakat tentang proses permohonan wali adlal yang banyak diajukan sebagai syarat sahnya perkawinan, yang dikarenakan wali nasab tersebut enggan menikahkan atau mendak menikahkan anaknya dengan laki – laki pilihanya. Dengan alasan – alasan yang tidak sesuai dengan Hukum Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama. Permasalah utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan permohonan wali adlal tersebut, serta bagaimana pertimbangan hokum hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis, mengingat akan menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan hokum atau perundang – undangan yang berlaku. Penggalian data yang dilakukan adalah analisis kuantitatif dengan memahami dan merangkai atau mengkaji data yang telah dikumpulkan secara sistematis sehingga diperoleh suatu gambaran mengenai masyarakat yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan permohonan wali adlal telah sesuai dengan aturan di dalam Hukum Islam. Pertimbangan hakim yang menjadi acuan dalam menetapkan permohonan telah sesuai dengan aturan – aturan hokum yang ada, dibutuhkan adanya komunikasi yang baik antar keluarga, hubungan yang baik antara orang tua dan anak dalam menentukan pilihan hidup yaitu perkawinan. Pengadilan agama berperan penting dalam menetapkan permohonan wali adlal tersebut. Bahwa wali merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon pengantin yang akan menikah, pengadilan Agama juga dapat menjadi fasilitator antara calon pengantin dan wali nasabnya, karena jika masih dapat dilakukan perdamaian dengan musyawarah dan memohon restu, maka Pengadilan Agama bersedia membatalkan permohonannya tersebuten_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaan Permohonan Wali Adlal Di Pengadilan Agama Slemanen_US
dc.titlePelaksanaan Permohonan Wali Adlal Di Pengadilan Agama Slemanen_US
dc.Identifier.NIM02410654


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record