Edukasi Zakat Profesi Pada Pns Dalam Strategi Peningkatan Penerimaan Zakat Profesi Di Baznas Kabupaten Sleman
Abstract
Zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) adalah lembaga sejati dalam syariat Islam
yang diidentikkan dengan hak milik individu atau substansi yang sah yang memiliki
nilai kasih sayang serta yayasan ramah dan filantropi yang bermanfaat untuk
bantuan pemerintah kemanusiaan, terus dengan keamanan dan keseimbangan
keuangan, sama seperti bekerja pada bantuan pemerintah yang ramah. pergantian
peristiwa manusia dan masyarakat secara keseluruhan.
Didalam zakat terdapat zakat profesi yaitu setiap keahlian dan semua pekerjaan
yang halal, baik pekerjaan itu dilakukan sendirian maupun pekerjaan yang terkait
dengan banyak orang bila sudah mencapai nishab maka diharuskan mengeluarkan
zakat, zakat yang dibebankan untuk semua umat islam termasuk juga pegawai
negeri sipil (PNS) yang diharuskan membayar zakat atas harta atau hasil gaji yang
diperolehnya.
Adapun yang mendorong melakukan penelitian tentang zakat ini yaitu untuk
dapat mengetahui bagaimana strategi zakat profesi pegawai negeri sipil yang ada di
Baznas Kabupaten Sleman, dan metode penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis
penelitian yang dilakukan interview secara virtual yang sifat penelitiannya
kualitatif, sumber data yang digunakan penulis adalah data primer dan sumber data
skunder, didalam sumber data primer data yang didapatkan langsung dari responden
melalui interview kepada pimpinan Baznas Kabupaten Sleman. Dan didalam
sumber data primer data penunjang yaitu data diperoleh dari buku-buku, internet,
dan kepustakaan lainnya.
Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa strategi dalam peningkatan pendapatan
zakat profesi di Baznas Kabupaten Sleman belum sepenuhnya menjurus atau ada
program khusus yang mengedukasi mengenai zakat profesi pada Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Tapi prosedur dan tatacara dalam melakukan edukasi zakat profesi
terkhusus zakat Profesi pada PNS sangat baik apalagi dengan kondisi pandemi saat
ini.
Collections
- Islamic Economics [826]