Penerapan Kompetensi Jabatan Dalam Pengangkatan Jabatan Struktural Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Kabupaten Bungo
Abstract
Manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana di jelaskan
dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah
keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, dan kewajiban
kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan
kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan
pemberhentian. Kemudian penjelasan atas Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian angka 10 menyatakan,
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan jabatan
fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga
menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri
Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam
perkembangannya seiring dengan terjadinya perubahan paradigma di era
reformasi, ada kecenderungan kebijakan pengembangan karier pegawai
dikaitkan dengan kebijakan politik. Sehingga seseorang menduduki suatu
jabatan hanya karena akses politik dan kurang memiliki kompetensi dalam
jabatan, prinsip profesionalisme, prestasi kerja dan regenerasi. Hal ini
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Maka penelitin ini bertujuan untuk menganalisi pengangkatan pejabat
struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Bungo serta
standar kompetensi dan pertimbangan yang seharusnya diberlakukan
dalam pengangkatan pejabat struktural. Dan diharapkan penelitian ini
dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Daerah dalam membuat dan
melaksanakan kebijakan pengangkatan pejabat dalam jabatan struktural
berdasarkan kompetensinya, agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil
guna dalam memberikan pelayanan yang sesuai keinginan masyarakat.
Kata Kunci: Kompetensi, Jabatan, Pegawai Negeri Sipil.
Collections
- Law [2308]