Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mustaqiem, SH., M.Si.
dc.contributor.authorDwi Aulia Destiana
dc.date.accessioned2022-01-03T01:36:23Z
dc.date.available2022-01-03T01:36:23Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35569
dc.description.abstractManajemen pegawai negeri sipil sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. Kemudian penjelasan atas Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian angka 10 menyatakan, Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam perkembangannya seiring dengan terjadinya perubahan paradigma di era reformasi, ada kecenderungan kebijakan pengembangan karier pegawai dikaitkan dengan kebijakan politik. Sehingga seseorang menduduki suatu jabatan hanya karena akses politik dan kurang memiliki kompetensi dalam jabatan, prinsip profesionalisme, prestasi kerja dan regenerasi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Maka penelitin ini bertujuan untuk menganalisi pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Bungo serta standar kompetensi dan pertimbangan yang seharusnya diberlakukan dalam pengangkatan pejabat struktural. Dan diharapkan penelitian ini dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Daerah dalam membuat dan melaksanakan kebijakan pengangkatan pejabat dalam jabatan struktural berdasarkan kompetensinya, agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam memberikan pelayanan yang sesuai keinginan masyarakat. Kata Kunci: Kompetensi, Jabatan, Pegawai Negeri Sipil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKompetensien_US
dc.subjectJabatanen_US
dc.subjectPegawai Negeri Sipilen_US
dc.titlePenerapan Kompetensi Jabatan Dalam Pengangkatan Jabatan Struktural Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Di Kabupaten Bungoen_US
dc.Identifier.NIM08410264


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record