Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Abstract
Sistem Pemilukada yang ada di Provinsi Papua yang berbeda dengan sistem
Pemilukada di provinsi lainnya. Di Provinsi Papua, seorang bakal calon kepala
dan wakil kepala daerah yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua
(DPRP) harus mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk
dapat menjadi peserta di Pemilukada. Aturan semacam ini kemudian
menimbulkan permasalahan dengan ditolaknya salah satu bakal calon wakil
kepala daerah yaitu Komarudin Watubun Tanawani Mora, S.H., M.H. oleh MRP
padahal secara prosedural dirinya sudah memenuhi prasyarat untuk mengikuti
Pemilukada. Komarudin Watubun Tanawani Mora, S.H., M.H. kemudian
mengajukan perkara ini kepada Mahkamah Konstitusi, atas pengajuannya
tersebut Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan Komarudin
Watubun Tanawani Mora, S.H., M.H., sehingga dirinya dapat mengikuti
Pemilukada di Provinsi Papua.
Dikabulkannya permohonan tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan, dasar
hukum apa yang dipakai Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
tersebut? Bagaimana analisis yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 29/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua?
Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah
studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian, dalam mengabulkan permohonan tersebut di
atas Mahkamah Konstitusi menggunakan dasar hukum Pasal 18B ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 huruf t Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007 bertanggal 18 Juni
2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VI/2008 bertanggal 19
Juni 2008.
Kata kunci : Mahkamah Konstitusi, Provinsi Papua, dan Majelis Rakyat Papua
(MRP)
Collections
- Law [2308]