Show simple item record

dc.contributor.advisorSri Hastuti Puspitasari S. H., M. Hum.
dc.contributor.authorM. Ghoza Farghani
dc.date.accessioned2021-12-31T09:03:16Z
dc.date.available2021-12-31T09:03:16Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35565
dc.description.abstractSistem Pemilukada yang ada di Provinsi Papua yang berbeda dengan sistem Pemilukada di provinsi lainnya. Di Provinsi Papua, seorang bakal calon kepala dan wakil kepala daerah yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) harus mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk dapat menjadi peserta di Pemilukada. Aturan semacam ini kemudian menimbulkan permasalahan dengan ditolaknya salah satu bakal calon wakil kepala daerah yaitu Komarudin Watubun Tanawani Mora, S.H., M.H. oleh MRP padahal secara prosedural dirinya sudah memenuhi prasyarat untuk mengikuti Pemilukada. Komarudin Watubun Tanawani Mora, S.H., M.H. kemudian mengajukan perkara ini kepada Mahkamah Konstitusi, atas pengajuannya tersebut Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan Komarudin Watubun Tanawani Mora, S.H., M.H., sehingga dirinya dapat mengikuti Pemilukada di Provinsi Papua. Dikabulkannya permohonan tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan, dasar hukum apa yang dipakai Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut? Bagaimana analisis yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua? Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, dalam mengabulkan permohonan tersebut di atas Mahkamah Konstitusi menggunakan dasar hukum Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 huruf t Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007 bertanggal 18 Juni 2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VI/2008 bertanggal 19 Juni 2008. Kata kunci : Mahkamah Konstitusi, Provinsi Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP)en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.subjectProvinsi Papuaen_US
dc.subjectMajelis Rakyat Papua (MRP)en_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945en_US
dc.Identifier.NIM08410069


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record