Tindakan Diskresi Polisi Dalam Melaksanakan Tugas Penyidikan Di POLDA DIY
Abstract
Diskresi adalah suatu wewenang yang menyangkut kebijaksanaan untuk
mengambil suatu keputusan pada situasi dan kondisi tertentu atas dasar
pertimbangan dan keyakinan pribadi kepolisian. Pemberian tindakan diskresi
pada polisi saat penyidikan pada hakekatnya bertentangan dengan negara yang
berdasarkan atas hukum, karena tindakan diskresi ini menghilangkan kepastian
hukum. Dalam penerapan atau pelaksanaan kewenangan diskresi kepolisian baik
dalam tahapan penyidikan, pengetahuan atas praktik hukum seperti itu menjadi
penting baik untuk kalangan pencari keadilan, praktisi, maupun untuk kalangan
akademisi, karena dari praktik hukum itu akan dapat diketahui sejauh mana
pemahaman dari aparat kepolisian atas konsep hukum dan aturan hukum. Study
ini bertujuan untuk mengetahui tindakan diskresi kepolisian dalam melaksanakan
tugas penyidikan di Polda Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan adalah
Sejauhmana kewenangan diskresi kepolisian dalam melaksanakan tugas
penyidikan?; Faktor-faktor apa saja yang mendorong dan menghambat diskresi
dalam penyidikan di kepolisian?; dan Bagaimana kekuatan hukum dari tindakan
diskresi kepolisian dalam penyidikan?; Penelitian ini termasuk penelitian hukum
normatif yaitu memahami permasalahan berdasarkan peraturan hukum atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara sosiologis yaitu
pendekatan dari sudut pandang hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dalam
penelitian ini diketemukan pertama, dalam tahap penyidikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku memberikan kewenangan diskresi kepada
kepolisian untuk menentukan apakah perbuatan atau peristiwa yang dilaporkan
atau diadukan sebagai suatu peristiwa atau perbuatan pidana. Aparat kepolisian
dalam hal ini penyidik, di dalam praktik penegakan hukum masih kurang mampu
memahami konsep hukum maupun aturan hukum yang berlaku. Kedua, Kondisi
yang terjadi dalam tahap penyidikan dalam praktik penegakan hukumnya juga
jauh dari pemahaman atas konsep hukum dan aturan hukum. Dalam penggunaan
kewenangan diskresi masih banyak yang bertentangan dengan asas spesialitas
maupun asas rasionalitas. Ketiga, kewenangan diskresi bukanlah kewenangan
yang tidak tanpa batas dan oleh karena itu dalam penggunaan wewenang harus memperhatikan tujuan wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas) dan kode
etik. Pengawasan yang dapat dilakukan atas kinerja kepolisian dalam
melaksanakan fungsi penyidikan dapat dilakukan oleh lembaga internal maupun
eksternal.
Collections
- Law [2504]