Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. Rusli Muhammad, SH., MH
dc.contributor.authorDharma Praja Pratama
dc.date.accessioned2021-12-31T08:56:00Z
dc.date.available2021-12-31T08:56:00Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35564
dc.description.abstractDiskresi adalah suatu wewenang yang menyangkut kebijaksanaan untuk mengambil suatu keputusan pada situasi dan kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi kepolisian. Pemberian tindakan diskresi pada polisi saat penyidikan pada hakekatnya bertentangan dengan negara yang berdasarkan atas hukum, karena tindakan diskresi ini menghilangkan kepastian hukum. Dalam penerapan atau pelaksanaan kewenangan diskresi kepolisian baik dalam tahapan penyidikan, pengetahuan atas praktik hukum seperti itu menjadi penting baik untuk kalangan pencari keadilan, praktisi, maupun untuk kalangan akademisi, karena dari praktik hukum itu akan dapat diketahui sejauh mana pemahaman dari aparat kepolisian atas konsep hukum dan aturan hukum. Study ini bertujuan untuk mengetahui tindakan diskresi kepolisian dalam melaksanakan tugas penyidikan di Polda Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan adalah Sejauhmana kewenangan diskresi kepolisian dalam melaksanakan tugas penyidikan?; Faktor-faktor apa saja yang mendorong dan menghambat diskresi dalam penyidikan di kepolisian?; dan Bagaimana kekuatan hukum dari tindakan diskresi kepolisian dalam penyidikan?; Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yaitu memahami permasalahan berdasarkan peraturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara sosiologis yaitu pendekatan dari sudut pandang hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dalam penelitian ini diketemukan pertama, dalam tahap penyidikan peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan kewenangan diskresi kepada kepolisian untuk menentukan apakah perbuatan atau peristiwa yang dilaporkan atau diadukan sebagai suatu peristiwa atau perbuatan pidana. Aparat kepolisian dalam hal ini penyidik, di dalam praktik penegakan hukum masih kurang mampu memahami konsep hukum maupun aturan hukum yang berlaku. Kedua, Kondisi yang terjadi dalam tahap penyidikan dalam praktik penegakan hukumnya juga jauh dari pemahaman atas konsep hukum dan aturan hukum. Dalam penggunaan kewenangan diskresi masih banyak yang bertentangan dengan asas spesialitas maupun asas rasionalitas. Ketiga, kewenangan diskresi bukanlah kewenangan yang tidak tanpa batas dan oleh karena itu dalam penggunaan wewenang harus memperhatikan tujuan wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas) dan kode etik. Pengawasan yang dapat dilakukan atas kinerja kepolisian dalam melaksanakan fungsi penyidikan dapat dilakukan oleh lembaga internal maupun eksternal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindakan Diskresi Polisien_US
dc.subjectTugas Penyidikan Di POLDA DIYen_US
dc.titleTindakan Diskresi Polisi Dalam Melaksanakan Tugas Penyidikan Di POLDA DIYen_US
dc.Identifier.NIM08410062


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record