Pelaksanaan Penyelenggaraan Fasilitas Umum Bagi Warga Difabel Di Kota Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyediaan fasilitas umum
bagi warga difabel di kota Yogyakarta serta kendala yang dihadapi dalam
penyediaan dan penyelenggaraan fasilitas umum bagi warga difabel di kota
Yogyakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris adalah
penelitian hukum yang mengkonsepsikan hukum sebagai perilaku ajeg dan atau
hukum sebagai interaksi sosial. Pendekatan peneliti yang digunakan adalah dengan
mengamati, memahami, dan nelihat permasalahan penelitian dari segi yuridis dan
bagaimana memahami apa yang menjadi hak-hak warga difabel dengan melihat
fasilitas-fasilitas umum yang ada di wilayah peneliti. Hasil studi ini menunjukan
bahwa masih belum terealisasinya UU No.4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat.
Dalam UU tersebut mewajibkan kepada pihak pemerintah, swasta untuk menyediakan
aksesibilitas atau kemudahan bagi warga difabel untuk beraktifitas dengan mandiri,
namun dalam kenyataanya belum teralisasi dengan maksimal karena masih terdapat
diberbagai tempat fasilitas-fasilitas umum yang tersedia belum menyediakan
aksesibilitas bagi warga difabel yang pada kenyataanya warga difabel merupakan
bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan
masyarakat lainnya dengan menyediakan kasesibilitas bagi warga difabel merupakan
salah satu pemenuhan HAM bagi warga difabel. Kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan fasilitas umum bagi warga difabel adalah belum
ada kesadaran yang kuat baik dari pemerintah, swasta bahkan masyarakat tentang
pentingnya penyediaan aksesibilitas bagi warga difabel. Selain itu belum adanya
Peraturan Daerah yang menangani khusus untuk menyelenggarakan atau
mewajibkan secara khusus untuk menyediakan aksesibilitas bagi warga difabel. Hal
ini terjadi karena lemahnya hukum selain itu belum tegas nya penerapan hukum
sehingga hak-hak warga difabel belum terealisasikan dengan maksimal.
Diharapakan pemerintah mampu bersikap adil kepada setiap warga masyarakatnya
terutama bagi warga difabel guna menghapuskan diskriminasi terhadap warga
difabel. Penelitian ini merekomendasikan semua pihak baik pemerintah, swasta
maupun masyarakat untuk turut serta memberikan apa yang menjadi hak warga
difabel dengan menyediakan aksesibilitas yang merata di setiap fasilitas-fasilitas
umum yang tersedia. Selain itu mematuhi dan meralisasikan UU No. 4 Tahun 1997
agar warga difabel bisa memperoleh hak-haknya sebagai bagian dari masyarakat
Indonesia.
Collections
- Law [2361]