Penghapusan Perbudakan Dan Upaya Meminimalisir Kriminalitas Terhadap Tenaga Kerja Migran Indonesia Di Timur Tengah Perspektif Hukum HAM Internasional
Abstract
Perbudakan adalah salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan tertua yang pernah ada.
Sejak jaman purba hingga jaman modern, kita bisa menjumpai perbudakan. Di jaman modern ini
perbudakan bisa berarti perlakuan kasar dan tidak semestinya kepada pekerja migran Indonesia
di luar negeri. Penulisan ini menjabarkan tentang perbudakan, sejarah pelarangan perbudakan,
fenomena tenaga kerja migran dan tingginya tingkat kriminalitas yang terjadi kepada pekerja
migran Indonesia di Timur Tengah dan upaya mengurangi tindak pidana seperti itu terjadi lagi.
Penulisan ini dimaksudkan sebagai bahan studi komparatif untuk menganalisis permasalahan
kriminalitas terhadap para tenaga kerja migran belakangan ini yang cukup marak diberitakan.
Penulis menggunakan sudut pandang yuridis-historis dan hukum Internasional untuk mengetahui
akar permasalahan dan cara penanggulangannya. Sejumlah Organisasi Internasional telah
mengeluarkan seperangkat Konvensi seperti Konvensi Internasional Perlindungan Hak Semua
Tenaga Kerja Migran Dan Keluarganya tahun 1990 dan Deklarasi Philadelphia oleh ILO tahun
1944, Konvensi ILO no.105 Tentang Kerja Paksa dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan untuk mengatur permasalahan tenaga kerja migran dan melindungi hak
asasi para pekerja migran Indonesia. Sayang sekali pemerintah Indonesia masih belum
meratifikasi semua konvensi penting itu, ditambah lagi dengan posisi tawar diplomatik Indonesia
yang cenderung terasa rendah dan terkesan lambat bertindak. Dari hasil penelitian, penulis
mendapati fakta bahwa tindakan kriminal kepada para pekerja migran bahkan telah terjadi ketika
mereka masih di tanah air. Selain itu, penulis mendapati kurangnya monitoring dan koordinasi
pemerintah menjadi salah satu penyebab utama seringnya terjadi kriminalitas terhadap tenaga
kerja migran Indonesia di Timur Tengah. Selain rendahnya tingkat pendidikan dan pengaruh
kemiskinan, rupanya pola pikir bangsa Timur Tengah yang belum berubah soal perbudakan juga
menjadi faktor penentu. Melihat banyaknya faktor penyebab, maka upaya perlindungan hukum
tenaga kerja migran harus dimulai lagi dari awal dengan sejumlah regulasi yang mengikat kedua
negara.
Collections
- Law [2356]