Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Jawahir Thotowi, SH, Ph.D.
dc.contributor.authorGabe Nurcahyo Wisudanto
dc.date.accessioned2021-12-31T05:40:03Z
dc.date.available2021-12-31T05:40:03Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35556
dc.description.abstractPerbudakan adalah salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan tertua yang pernah ada. Sejak jaman purba hingga jaman modern, kita bisa menjumpai perbudakan. Di jaman modern ini perbudakan bisa berarti perlakuan kasar dan tidak semestinya kepada pekerja migran Indonesia di luar negeri. Penulisan ini menjabarkan tentang perbudakan, sejarah pelarangan perbudakan, fenomena tenaga kerja migran dan tingginya tingkat kriminalitas yang terjadi kepada pekerja migran Indonesia di Timur Tengah dan upaya mengurangi tindak pidana seperti itu terjadi lagi. Penulisan ini dimaksudkan sebagai bahan studi komparatif untuk menganalisis permasalahan kriminalitas terhadap para tenaga kerja migran belakangan ini yang cukup marak diberitakan. Penulis menggunakan sudut pandang yuridis-historis dan hukum Internasional untuk mengetahui akar permasalahan dan cara penanggulangannya. Sejumlah Organisasi Internasional telah mengeluarkan seperangkat Konvensi seperti Konvensi Internasional Perlindungan Hak Semua Tenaga Kerja Migran Dan Keluarganya tahun 1990 dan Deklarasi Philadelphia oleh ILO tahun 1944, Konvensi ILO no.105 Tentang Kerja Paksa dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan untuk mengatur permasalahan tenaga kerja migran dan melindungi hak asasi para pekerja migran Indonesia. Sayang sekali pemerintah Indonesia masih belum meratifikasi semua konvensi penting itu, ditambah lagi dengan posisi tawar diplomatik Indonesia yang cenderung terasa rendah dan terkesan lambat bertindak. Dari hasil penelitian, penulis mendapati fakta bahwa tindakan kriminal kepada para pekerja migran bahkan telah terjadi ketika mereka masih di tanah air. Selain itu, penulis mendapati kurangnya monitoring dan koordinasi pemerintah menjadi salah satu penyebab utama seringnya terjadi kriminalitas terhadap tenaga kerja migran Indonesia di Timur Tengah. Selain rendahnya tingkat pendidikan dan pengaruh kemiskinan, rupanya pola pikir bangsa Timur Tengah yang belum berubah soal perbudakan juga menjadi faktor penentu. Melihat banyaknya faktor penyebab, maka upaya perlindungan hukum tenaga kerja migran harus dimulai lagi dari awal dengan sejumlah regulasi yang mengikat kedua negara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenghapusan Perbudakanen_US
dc.subjectUpaya Meminimalisir Kriminalitasen_US
dc.subjectTenaga Kerja Migran Indonesia Di Timur Tengahen_US
dc.subjectPerspektif Hukum HAM Internasionalen_US
dc.titlePenghapusan Perbudakan Dan Upaya Meminimalisir Kriminalitas Terhadap Tenaga Kerja Migran Indonesia Di Timur Tengah Perspektif Hukum HAM Internasionalen_US
dc.Identifier.NIM02410669


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record