Manajemen Operasional Produk Pembiayaan Dana Talangan Haji Pada Bni Syari’ah Cabang Yogyakarta Perspektif Ekonomi Islam
Abstract
Produk Pembiayaan Dana Talangan Haji ini dilatar belakangi oleh terjadinya
daftar antrian panjang calon jemaah haji pada kursi keberangkatan haji di
Kementerian Agama, sehingga dengan kemunculan produk ini mengakibatkan
semakin bertambah panjangnya antrian. Dengan demikian masyarakat harus
menunggu lama untuk dapat menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat, maka PT BNI Syari’ah memberikan produk
pembiayaan dana talangan haji agar dapat memfasilitasi dana talangan bagi calon
jemaah haji guna memperoleh seat kursi haji. Saat ini produk pembiayaan dana
talangan haji pada PT BNI Syariah merupakan produk yang paling mendominasi
dari segi kuantitas nasabah dibandingkan produk-produk seperti pembiayaan KPR,
dan pembiayaan Ijarah multijasa. Tujuan penelitian ini untuk dapat menjelaskan
pelaksanaan serta mekanisme pembiayaan dana talangan haji dalam membantu
nasabah untuk mendapatkan seat kursi haji, serta mengetahui prinsip-prinsip
ekonomi Islam yang ada pada pembiayaan dana talangan haji di BNI Syariah.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dengan studi kepustakaan serta pengumpulan data wawancara dan dokumentasi.
Kemudian mendeskripsikan dari data-data yang telah diperoleh dianalisis dan
ditarik kesimpulan. Hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa Manajemen
Operasional Produk Pembiayaan Dana Talangan Haji pada BNI Syariah Cabang
Yogyakarta menerapkan mekanisme permohonan pembiayaan serta penilaian
kelayakan pembiayaan dana talangan haji terhadap calon nasabah. Dalam
menganalisis penilaian kelayakan nasabah yakni menggunakan analisis 6 C yaitu
Character, Capital, Capacity, Collateral, Condition Of Economic, dan Constrain.
Prinsip yang digunakan menggunakan akad Qardh dan Ijarah. Akad Qardh
digunakan untuk pinjaman dana talangan, dan akad Ijarah untuk pengambilan
keuntungan atau upah jasa (Ujrah). Penerapan akad Qard dan Ijarah secara umum
sudah sesuai dengan Fatwa DSN No: 29/DSN-MUI/IV/2002 tentang Pembiayaan
Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah, namun terdapat sesuatu hal yang
bertentangan dengan fatwa tersebut yakni Ujrah ditentukan berdasarkan
pengambilan besaran dana talangan dan waktu pengembalian. Hal ini tidak sesuai
dengan Fatwa DSN Nomor:29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan
Haji Lembaga Keuangan Syari’ah yaitu besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh
dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Adapun besarnya pinjaman
maksimal sebanyak 95 % dari ketentuan seat kursi kementerian agama yaitu Rp.
25.000.000,00 dengan demikian PT BNI Syariah dapat membantu Pembiayaan Dana
Talangan Haji maksimal Rp. 23.500.000,00 dengan jangka waktu pelunasan 5 tahun.
Kata kunci : manajemen operasional, dana talangan haji, BNI Syariah Cabang
Yogyakarta.
Collections
- Islamic Economics [827]