Pengelolaan Pembiayaan Bermasalah Dengan Hak Tanggungan Di Bank BTN Syari’ah Cabang Yogyakarta Tahun 2009-2010
Abstract
Bank Syari’ah pada dasarnya merupakan pengembangan dari konsep ekonomi
dalam Islam terutama dalam bidang keuangan yang kegiatannya mengelola dana yang
bersifat nirlaba sosial dan menghimpun, menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit
motive. Penghimpunan dana diperoleh melalui simpanan pihak tiga dan penyalurannya
dilakukan dalam bentuk pembiayaan atau investasi, yang dijalankan berdasarkan prinsip
syari’at. Sistem bebas bunga atau disebut Bank Syari’ah, memang tidak khusus
diperuntukkan untuk sekelompok orang namun sesuai landasan Islam yang “Rahmatan lil
‘alamin” didirikan guna melayani masyarakat banyak tanpa membedakan keyakinan yang
dianut.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengelolaan pembiayaan bermasalah
dengan hak tanggungan di Bank BTN Syari’ah cabang Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan
dengan menggunakan metode observasi, dokumentasi, serta wawancara kepada staff
Collection and Work Out di Bank BTN Syari’ah cabang Yogyakarta yang mengetahui
tentang sistem pengelolaan pembiayaan bermasalah dengan hak tanggungan. Teknik
analisis data yang digunakan pada penelititan ini menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan realitas sosial tentang pengeloalaan
pembiayaan bermasalah dengan hak tanggungan kemudian diformulasikan dan dianalsis
atau melakukan pengukuran melalui teori-teori yang relevan dengan masalah yang
diangkat.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1) Proses pemberian
pembiayaan dengan hak tanggungan di Bank BTN Syari’ah cabang Yogyakarta yaitu : harus
memenuhi persyaratan dan kelengkapan data, analisa pembiayaan terdapat tiga tahap
antara lain pengumpulan data, verifikasi data dan analisis data, persetujuan pembiyaan
yang dilakukan oleh staf analis, supervisi, dan kepala cabang, melakukan akad
menggunakan akad murabahah, tanda tangan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan), pengikatan jaminan menjadi Hak Tanggungan melibatkan beberapa pihak
antara lain : nasabah, kepala cabang Bank BTN Syari’ah cabang Yogyakarta, Notaris.
SKMHT dapat digunakan pada akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, dan Istishna’.
Jaminan yang menjadi agunan tersebut harus barang yang tidak bergerak (tanah). 2)
pengelolaan pembiayaan dengan hak tanggungan yang di lakukan oleh Bank BTN Syari’ah
Cabang Yogyakarta adalah dengan menggunakan proses penagihan dengan cara;
pemberitahuan via telepon, surat pemberitahuan, surat peringatan sampai tiga kali,
penagihan langsung, staf Collection and Work Out, Sedangkan bagi nasabah yang
menunda-nunda pembayaran dengan cara dikenakan Ta’wid atau denda dan eksekusi
jaminan, kebijakan yang diterapkan dengan cara ; Rescheduling (penjadwalan kembali),
dan Restrukturing (penataan kembali). Adapun prinsip perspektif Ekonomi Islam yang
digunakan berlandaskan pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) yaitu pendekatan
negosiasi/musyawarah, dan pendekatan litigasi (jalur hukum).
Kata Kunci: Pengelolaan, Pembiayaan Bermasalah, Hak Tanggungan, Bank BTN Syari’ah
Collections
- Islamic Economics [826]