Show simple item record

dc.contributor.advisorDra. Rahmani Timorita Y., M. Ag.
dc.contributor.authorBangkit Purnawanto
dc.date.accessioned2021-12-30T06:26:46Z
dc.date.available2021-12-30T06:26:46Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35526
dc.description.abstractBank Syari’ah pada dasarnya merupakan pengembangan dari konsep ekonomi dalam Islam terutama dalam bidang keuangan yang kegiatannya mengelola dana yang bersifat nirlaba sosial dan menghimpun, menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit motive. Penghimpunan dana diperoleh melalui simpanan pihak tiga dan penyalurannya dilakukan dalam bentuk pembiayaan atau investasi, yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’at. Sistem bebas bunga atau disebut Bank Syari’ah, memang tidak khusus diperuntukkan untuk sekelompok orang namun sesuai landasan Islam yang “Rahmatan lil ‘alamin” didirikan guna melayani masyarakat banyak tanpa membedakan keyakinan yang dianut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengelolaan pembiayaan bermasalah dengan hak tanggungan di Bank BTN Syari’ah cabang Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode observasi, dokumentasi, serta wawancara kepada staff Collection and Work Out di Bank BTN Syari’ah cabang Yogyakarta yang mengetahui tentang sistem pengelolaan pembiayaan bermasalah dengan hak tanggungan. Teknik analisis data yang digunakan pada penelititan ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan realitas sosial tentang pengeloalaan pembiayaan bermasalah dengan hak tanggungan kemudian diformulasikan dan dianalsis atau melakukan pengukuran melalui teori-teori yang relevan dengan masalah yang diangkat. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1) Proses pemberian pembiayaan dengan hak tanggungan di Bank BTN Syari’ah cabang Yogyakarta yaitu : harus memenuhi persyaratan dan kelengkapan data, analisa pembiayaan terdapat tiga tahap antara lain pengumpulan data, verifikasi data dan analisis data, persetujuan pembiyaan yang dilakukan oleh staf analis, supervisi, dan kepala cabang, melakukan akad menggunakan akad murabahah, tanda tangan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan), pengikatan jaminan menjadi Hak Tanggungan melibatkan beberapa pihak antara lain : nasabah, kepala cabang Bank BTN Syari’ah cabang Yogyakarta, Notaris. SKMHT dapat digunakan pada akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, dan Istishna’. Jaminan yang menjadi agunan tersebut harus barang yang tidak bergerak (tanah). 2) pengelolaan pembiayaan dengan hak tanggungan yang di lakukan oleh Bank BTN Syari’ah Cabang Yogyakarta adalah dengan menggunakan proses penagihan dengan cara; pemberitahuan via telepon, surat pemberitahuan, surat peringatan sampai tiga kali, penagihan langsung, staf Collection and Work Out, Sedangkan bagi nasabah yang menunda-nunda pembayaran dengan cara dikenakan Ta’wid atau denda dan eksekusi jaminan, kebijakan yang diterapkan dengan cara ; Rescheduling (penjadwalan kembali), dan Restrukturing (penataan kembali). Adapun prinsip perspektif Ekonomi Islam yang digunakan berlandaskan pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) yaitu pendekatan negosiasi/musyawarah, dan pendekatan litigasi (jalur hukum). Kata Kunci: Pengelolaan, Pembiayaan Bermasalah, Hak Tanggungan, Bank BTN Syari’ahen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengelolaanen_US
dc.subjectPembiayaan Bermasalahen_US
dc.subjectHak Tanggunganen_US
dc.subjectBank BTN Syari’ahen_US
dc.titlePengelolaan Pembiayaan Bermasalah Dengan Hak Tanggungan Di Bank BTN Syari’ah Cabang Yogyakarta Tahun 2009-2010en_US
dc.Identifier.NIM07423025


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record