Analisis Perlakuan Akuntansi Gadai Emas Pada Bank BPD Syariah Di Kantor Cabang Yogyakarta
Abstract
Aginta Ayu Pradita. 06312198. Analisis Perlakuan Akuntansi Gadai Emas
pada Bank BPD Syariah di Kantor Cabang Yogyakarta. Skripsi Sarjana.
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia.
2012.
Salah satu investasi yang banyak diminati masyarakat adalah investasi
emas. Sebagai investasi, emas mampu memberikan keuntungan 15-20% per
tahunnya. Semakin naiknya investasi emas, banyak bank yang menawarkan jasa
investasi emas seperti gadai emas. Salah satunya yaitu Bank BPD DIY Syariah.
Produk gadai emas Bank BPD DIY Syariah terhitung kompetitif dengan produk
yang sama di bank-bank syariah dan pegadaian. Banyaknya produk gadai emas
yang ditawarkan baik oleh bank syariah maupun pegadaian syariah, membuat
Bank Indonesia (BI) harus memperketat pengawasan gadai emas supaya tidak
terjadi penggelembungan. Pengawasan yang dilakukan BI adalah mengeluarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang salah satunya adalah
PSAK 107 mengenai ijarah.
Pertanyaan yang harus dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana
perlakuan akuntansi gadai emas pada Bank BPD DIY Syariah pada tahun
pengamatan 2010 dikaji berdasarkan PSAK 107?. Tujuan penelitian ini adalah
untuk menganalisis perlakuan akuntansi gadai emas pada Bank BPD DIY Syariah
pada tahun pengamatan 2010. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Jenis
data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh
secara langsung dari Bank melalui pengamatan dan wawancara dengan karyawan.
Data sekunder berupa literatur-literatur akuntansi dan perbankan.
Perlakuan akuntansi gadai emas pada Bank BPD DIY Syariah menunjukkan
sebagian besar telah sesuai dengan pedoman akuntansi PSAK 107 tentang ijarah,
namun masih ada beberapa hal yang tidak sesuai. Penerapan perlakuan akuntansi
gadai emas dengan akad ijarah pada Bank BPD DIY Syariah sudah memenuhi
definisi ijarah menurut PSAK 107 paragraf 4. Pihak Bank BPD DIY Syariah telah
menerapkan karakteristik gadai emas dengan akad ijarah sesuai dengan PSAK 107
paragraf 8. Pengakuan piutang dan pendapatan ijarah gadai telah sesuai dengan
PSAK 107, di mana piutang dan pendapatan ijarah benar merupakan hak bagi
bank dan telah dicatat dalam laporan keuangan Bank BPD DIY Syariah selama
periode tertentu. Pengakuan pendapatan sewa di Bank BPD DIY Syariah telah
sesuai dengan PSAK 107 paragraf 14. Penyajian akuntansi dalam laporan
keuangan Bank BPD DIY Syariah telah sesuai dengan PSAK 107, namun
pengungkapannya tidak sesuai dengan PSAK 107 paragraf 32, karena bank BPD
DIY Syariah belum seluruhnya mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan
transaksi ijarah dalam laporan keuangan. Misalnya mengenai perlakuan bank
terhadap akad gadai emas bila nasabah tiba-tiba meninggal atau mengalami hal
lain yang tidak terduga selama akad gadai berlangsung belum diungkapkan dalam
laporan keuangan.
Kata Kunci: Perlakuan Akuntansi, Gadai Emas, BPD DIY Syariah, PSAK 107
Collections
- Akuntansi [4399]